Anggota DPRD Mimika Minta Penjual Miras Tutup Usahanya Di Bulan Desember
Timika, PAPUANEWS.ID – Banyak kasus kejahatan yang terjadi di Kabupaten Timika, dilatarbelakangi karena pelakunya tengah mabuk. Kasus tersebut seperti penikaman, jambret, kekerasan rumah tangga (KDRT), dan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, diharapkan para penjual miras di Timika agar tidak menjual miras selama bulan Desember.
“Saya minta di bulan Desembar jangan ada pengusaha yang menjual miras, ini untuk menjaga Kamtibmas bersama,” kata anggota Komisi A DPRD Kabupaten Mimika, Markus Timang di kantor Gedung DPRD Mimika, Papua, Jumat (23/11/2018).
Dampak karena menenggak miras cukup besar belakangan ini. Karena itu, ia menekankan, supaya toko-toko yang menjual miras harus tutup sementara, khususnya pada Desember besok.
“Desember adalah bulan yang tenang bersama keluarga, apalagi mau hari raya (Natal) nanti,” tuturnya.
Markus menegaskan, jika permintaan dari DPRD tidak diindahkan para pengusaha miras, maka pihaknya akan bersikap tegas. Bisa jadi dengan menutup paksa toko-toko tersebut.
“Jangan hanya pikir keuntungan. Karena, sebagai orang Papua tentunya menginginkan daerahnya aman dari segala bentuk kejahatan,” ungkapnya.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Anggota DPRD Mimika Minta Penjual Miras Tutup Usahanya Di Bulan Desember . Silahkan membaca berita lainnya.