Dana Kehormatan Panwas Distrik Empat Bulan Belum Dibayar
TIMIKA,TimeX
Sebanyak 54 anggota Panitia Pengawas (Panwas) distrik mempertanyakan dana kehormatan sebesar Rp345,6 juta yang menjadi hak mereka selama empat bulan belum dibayarkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) penyelenggara Pilkada dan Pilgub Serentak 2018.
Atas lambatnya pembayaran ini anggta Panwas distrik melakukan aksi protes kep

Foto: Ist./TimeX
FOTO BERSAMA – Sejumlah Panwas Distrik foto bersama di depan Sekretariat Gakkumdu Mimika usai mempertanyakan dana kehormatan mereka yang belum dibayarkan, Senin (19/11).
ada Sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimika pada, Senin (19/11).
“Hitungan kami dana kehormatan setiap anggota Panwas Distrik Rp1,6 juta. Kalau dikalikan dengan 54 anggota nilainya Rp86.400.000, dan dikali dengan empat bulan anggaran yang belum dibayarkan maka totalnya Rp345,6 juta,” jelas Jaconis Manusiwa, Panwas Distrik Wania kepada Timika eXpress usai aksi protes di Kantor Sekretariat Gakkumdu Mimika.
Aksi protes menyusul digelarnya pertemuan ketika itu merupakan tindaklanjut dari hasil evaluasi Panwas Distrik se-Kabupaten Mimika sebelumnya dengan Sekretaris dan Komisioner Bawaslu menyangkut hak-hak Panwas Distrik pada pelaksanaan Pilkada dan Pilgub 2018 di Mimika.
Pertemuan waktu itu juga membahas soal agenda tahapan Pemilu Legislatf (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 17 April 2019 mendatang.
“Pertemuan waktu itu Sekretaris Bawaslu Pak Yuhendar Muabuay sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu mengatakan bahwa pencairan hibah anggaran untuk seluruh tahapan Pilkada dan Pilgub yang ditangani pihaknya waktu itu tersisa Rp700 juta, dan sisa dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah. Karena anggarannya tidak terpakai, ini yang kami pertanyakan kenapa dikembalikan sementara hak-hak kami belum diselesaikan,” tegasnya.
Pasalnya, anggaran hibah yang dikucurkan kepada Panwas di 18 Distrik se Kabupaten Mimika nilainya Rp5 miliar, namun berdasarkan sinyalemen bukti yang diterima, besaran anggaran yang digunakan hanya sekitar Rp2,5 miliar dari total Rp5 miliar.
“Ini juga kami pertanyakan kemana sisa dana tersebut. Kami curigai adanya laporan palsu tentang penggunaan anggaran yang telah dipertanggungjawabkan sekretaris dan bendahara Panwas Distrik,” katanya.
Menurut Jaconis, pasca dilantiknya sekretaris dan bendahara Panwas Distrik oleh Komisioner Panwas Kabupaten Mimika, disinyalir pengelolaan anggaran tidak sesuai rencana anggaran dan peruntukannya.
“Ada kecurigaan dan kami khawatirkan adanya tanda tangan kami juga dipalsukan untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban. Kami harap kepolisian dan kejaksaan usut soal pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dengan memeriksa sekretaris dan bendahara Panwaslu Kabupaten Mimika dan Panwas Distrik pada Pilkada dan Pilgub 27 Juni lalu, dan kami siap dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Jaconis berharap hak-hak yang melekat termasuk uang kehormatan yang belum dibayarkan sesuai SK yang dikantongi agar dibayarkan sekaligus atau dirapel, mengingat masih ada sisa dana Rp700 juta di kas daerah.
“Kami harap bisa segera diakomodir sehingga tidak berdampak pada tahapan pelaksanaan Pileg dan Pilpres dari rencana aksi susulan anggota Panwas Distrik aktif,” pungkasnya. (aro)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Dana Kehormatan Panwas Distrik Empat Bulan Belum Dibayar . Silahkan membaca berita lainnya.