-->

Dua Pelaku Pembunuhan Dijerat Pasal Berbeda

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Dua Pelaku Pembunuhan Dijerat Pasal Berbeda. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

TIMIKA,TimeX

Dua pelaku pembunuhan warga Mimika masing-masing berinisial AR dan YK dijerat pasal berbeda. Tersangka AR pelaku penikam Zakeus Motte (21) hingga meninggal dunia diancam tujuh tahun penjara sesuai pasal 351 ayat 3 KUHP.

Sementara tersangka KY dikenakan pasal 338 KUHP  dengan ancaman 15 tahun pen

Foto: Tanto/TimeX
KONFERENSI PERS – KY dan AR bersama tiga tersangka lainnya dihadirkan pada konferensi pers di Kantor Pelayanan Polres Mimika Jalan Cenderawasih pada Senin (19/11).

jara. Ia terbukti terlibat kejahatan menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan.

Demikian dipaparkan AKBP Agung Marlianto Kapolres Mimika dalam konferensi pers didampingi Kompol Nyoman Punia Waka Polres Mimika, AKP Pilomina Ida Waymramra Kapolsek Mimika Baru, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Laurensius Koordiali Kasat Narkoba Polres Mimika, Kompol Mursaling Kepala BNN Mimika dan perwakilan Kejaksaan Negeri serta perwakilan dari Peradi Mimika yang berlangsung di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, Senin (19/11).

Kesempatan itu Agung mengapresiasi kinerja Kapolsek Mimika Baru beserta tim, Kasat Reskrim beserta tim yang berhasil membekuk tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam.

Ia menjelaskan untuk tersangka AR melancarkan aksinya di Jalan Perjuangan, Kamis (15/11) sekira pukul 23.00 WIT. Pada saat itu korban beserta rekannya sedang berkumpul mengisap lem aibon. Tiba-tiba didatangi oleh AR dalam kondisi dipengaruhi miras. Kepada korban dengan setengah memaksa ia meminta diberikan lem aibon yang dipegang korban.

Karena jumlah  rekan-rekan korban banyak dan merasa cukup bertahan, tiba-tiba AR menusuk korban menggunakan pisau.

Setelah kejadian lanjut Agung sempat diupayakan penyelamatan dengan mengevakuasi korban ke Rumah Sakit namun nyawanya tidak tertolong.

Pelaku menikam korban katanya dengan motif dipengaruhi miras.

“Kejadian ini karena dipengaruhi miras.  Dan dia adalah pelaku utamanya,” katanya.

AR merupakan residivis yang pernah ditangkap oleh Polsek Miru dengan kasus pencurian sepeda motor beberapa tahun lalu.

Selain tersangka sebut Agung ada barang bukti berhasil diamankan seperti pisau sangkur, sarung pisau sangkur dan satu unit sepeda motor Mio warna putih dipasang stiker hijau di bagian depan.

Sedangkan KY ditetapkan tersangka karena melakukan kejahatan menghilangkan nyawa seorang pengojek atas nama La Imran (31) di Jalan Alma Pompa Dua tepatnya di lokasi Jalan Freeport Lama Distrik Kwamki Narama pada Kamis (1/11).

Terjadinya kasus ini sebut Agung bermula tersangka sedang berkumpul dengan sanak keluarga sedang mengikuti acara di Kwamki Narama. Pada saat itu ada yang mematahkan panah atau alat perang tradisionalnya. Akibatnya tersangka ini emosi ditambah lagi sudah menenggak minuman keras.

“Jadi siapapun yang lewat itu diancam olehnya. Dan kebetulan korban seorang ojek ini lewat maka terjadilah kasus ini,” katanya. Barang bukti diamankan adalah sebuah parang yang digunakan tersangka.

Pelaku setelah menghabisi nyawa korban pada Kamis (1/11) sempat menghilang. Namun setelah aparat mencari akhirnya berhasil membekuk di kediamannya lagi istirahat siang di Kwamki Narama Kampung Olaroa, jalur tiga pada Jumat (2/11) sekira pukul 09.00 WIT. (tan)


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Dua Pelaku Pembunuhan Dijerat Pasal Berbeda . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel