Dua Perusahaan Galian C Ditutup
TIMIKA,TimeX
Dinas Penanam Modal dan Pelayana Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua dan DRPD Kabupaten Mimika mengeluarkan surat rekomendasi untuk penutupan dua perusahaan Galian C di Timika.
Berdasarkan Surat Rekomendasi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika mengeksekusi terhadap aktivitas CV Delapan Bersaudara dan CV Malendik.
Willem Naa Kepala Dinas Satpol PP Mimika saat ditemui di Kantor DPRD Mimika, Rabu (28/11) mengatakan, Surat Rekomendasi dengan Nomor 141/OP-Batuan/DPMPTSP/2018 , tentang Pencabutan izin CV Dekapan Bersaudara untuk usaha pertambangan operasi produksi batuan dua perusahaan tersebut karena dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi, teknis, dan finansial dalam kegiatan pertambangan.
Sedangkan pencabutan izin CV Malendik Nomor 140/OP-Batuan/DPMPTSP/2018 Provinsi Papua, dan juga surat keputusan DPRD Mimika Nomor 371.1/45/DPRD tanggal 16 April 2018 dengan perihal pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan.
“Sebelumnya kami sudah lakukan pertemuan dengan pemilik dua CV tersebut. Kami sudah berikan surat perintah penutupan juga dari bupati, dan mereka minta waktu sampai hari minggu ini,” tambahnya.
Sejauh ini yang memiliki izin dari provinsi hanyalah dua galian, selebihnya belum mengantongi izin. Oleh karena itu penutupan ini sangat berlasan. Pasalnya Pemkab Mimika mengarahkan agar semua galian C dipusatkan di Iwaka.
“Memang mereka minta waktu sampai minggu ini kalau saja masih ada alat berat yang beroperasi maka kami akan lakukan penyegelan paksa,” tegasnya.
Sejauh ini kata Willem, pihak Satpol PP telah melakukam Inspeksi Mendadak ( Sidak) di beberapa lokasi yang diduga ada aktivitas galian, namun saat ditinjau teryata tidak terbukti.
“Seputaran kota sudah tidak ada lagi galian C, kami harap mereka turut dengan aturan yang dibuat Pemkab. Kalau sudah diarahkan semua ke Iwaka jangan lagi bikin galian C di kota, karena akan berdampak pada masyarakat, lingkunganpun rusak,” ungkapnya.
Sementara Lopianus Fuakubun, Kepala Dinas PTSP Pemkab Mimika mengatakan semua aktitas galian C pengurusan izinnya langsung dari provinsi.
“Galian C inikan masuk dalam Dinas ESDM Provinsi, Sehingga mengenai izin sudah di take over ke provinsi, namun ada izin ikutan yang harus pengusaha urus di kabupaten, seperti SIUP, SITU, dan izin lingkungan. Setelah itu, barulah mengajukan permohonan ke ESDM Provinsi, untuk mendapatkan izin beroperasi,” jelasnya.
Disamping itu Perda No 15 tahun 2014 tentang rencana tata ruang Kabupaten Mimika, didalam pasalnya ada yang menyebutkan bahwa untuk bebatuan dan pasir harus galian C di Iwaka, sehingga sebagai pemohon harus taat kepada produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemkab.
Sehingga suka atau tidak suka para pengusaha galian C tersebut harus berpedoman terhadap Perda No 15 tahun 2014.
“Kalau ada izin yang dikeluarkan oleh Pemprov yang mereka tidak tahu isi dari Perda itu, terkait rencana tata ruang, maka izin itu harus dilihat kembali, dan Pemkab tetap harus mencabut izin tersebut jika tidak sesuai Perda, meski yang bersangkutan telah memegang izin dari provinsi,” tegasnya. (a30)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Dua Perusahaan Galian C Ditutup . Silahkan membaca berita lainnya.