-->

FPHS Bangga Dapat Jatah Saham Freeport

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul FPHS Bangga Dapat Jatah Saham Freeport. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Foto: Ricky

FOTO BERSAMA-Pengurus Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsinga Waa-Banti, Aroanop foto bersama dikediaman Ketua F-PHS Tsingwarop di Jalan C. Heatubun (Jalan Baru-Red).

 

TIMIKA, TimeX

Ratusan masyarakat tiga kampung, Tsinga, Waa-Banti dan Aroanop (Trsiwarop) yang tergabung dalam Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) patut berbangga setelah mendapat jatah 4 persen dari 10 persen divestasi saham Freeport yang diberikan melalui Pemerintah Papua.

Pengakuan dan persetujuan terkait pembagian dari divestasi 51 persen saham Freeport disambut sukacita warga tiga kampung saat menjemput kedatangan tim FPHS di Bandara Mozes Kilangin Timika, Sabtu (24/11).

Dari Bandara Timika, tim FPHS yang datang dari Jayapura usai pertemuan dengan Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua, diarak dengan tari-tarian dan konvoi kendaraan menuju honai atau Sekretariat FPHS di Jalan C. Heatubun (Jalan Baru-Red) Timika.

Ketua Tim FPHS Tsiwarop, Yapet Manga Beanal kepada wartawan di Timika mengatakan, perjuangan yang dilakukan untuk mendapatkan pengakuan hak 4 persen dari divestasi saham Freeport tidak sia-sia.

“Terhadap pengakuan   pemilik hak ulayat berdasarkan undang-undang, maka Gubernur Papua melalui Plt. Kepala Dinas ESDM pada Senin (19/11) lalu mengungdang tim FPHS dan menyampaikan bahwa pemilik hak ulayat mendapat 4 persen.

Persetujuan dan kesepakatan pelepasan saham 4 persen untuk masyarakat pemilik hal ulayat merupakan hasil pertemuan Menteri Keuangan, Menteri ESDM dan Gubernur Papua di Jakarta, menyusul pertemuan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua di Jayapura.

“Kita punya dasar hukum Undang-Undang yang kuat dan murni perjuangan kami FPHS mulai dari pusat sampai ke provinsi,” kata Yapet.

Menurut dia, banyak lembaga selain FPHS yang memperjuangkan hak-hak masyarakat, tetapi pemerintah dan pihak terkait lainnya bersepakat 4 persen divestasi saham Freeport mauk ke noken pemilik hak sulung (PHS).

“Ini baru penyampaian lisan, nanti proses lanjut secara tertulis yaitu tandatangannya nanti kami akan diundang kembali. Kami bersyukur karena 51 tahun perjuangan  dan pengorbanan serta campur tangan Tuhan akhirnya hari ini (Sabtu Lalu-Red), warga tiga kampung bersukaria di honai FPHS,” tambahnya.

Lanjut Yafet, dengan dasar keputusan gubernur pemberian 4 persen pelepasan saham Freeport untuk PHS, maka ke depan jika ada pihak atau lembaga yang melawan atau menuntut, maka akan berhadapan dengan keputusan dan Pemerintah Papua.

“Nanti setelah ada pembagian saham untuk masyarakat pemilik hak sulung, maka saya minta semua lembaga adat agar bersama-sama menyatukan pandangan untuk mengawal dan mengelola 4 persen saham tersebut agar benar-benar dinikmati dan dirasakan masyarakat,” harapnya.

Sementara mengenai 4 point tuntutan FPHS yang meminta saham 10 persen secara gratis, kata Yapet, jumlah tersebut merupakan kepemilikan saham oleh Freeport dan Pemerintah Pusat, dimana masing-masing 5 persen  harus diberikan kepada PHS.

Tuntutan lainnya yakni FPHS mengusulkan negosiasi dilakukan Pemerintah Indonesia dan Freeport harus melibatkan masyarakat adat, dan harus dituangkan dalam UU terkait status tiga desa di kawasan tambang Freeport.

“Kita mau harus dilibatkan dalam negosiasi, dan pemilik hak ulayat harus diakomodir, serta pemberian saham wajib 5 persen dari Pemerintah Pusat dan Freeport, serta permintaan adanya satu divisi di Kementerian ESDM untuk mengawasi opersional dan hasil tambang Freeport yang diekspor atau dijual,” tegasnya.

Ia pun mengapresiasi Presiden Jokowi karena penantian panjang masyarakat 3 desa pemilik ulayat di Tembagapura terwujud dengan mendapat pengakuan dari negara. (a32)


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang FPHS Bangga Dapat Jatah Saham Freeport . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel