-->

Ilegal & Makar, Aparat Keamanan Bubarkan Acara HUT KNPB

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Ilegal & Makar, Aparat Keamanan Bubarkan Acara HUT KNPB. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Jayapura, PAPUANEWS.ID – HUT Komite Nasional Pembebasan Papua Barat atau KNPB yang dilaksanakan pada Senin, 19 November 2018, kemarin. Dibubarkan oleh aparat keamanan. Pembubaran ini sengaja dilakukan karena kegiatan tersebut tak berizin. Selain itu, kegiatan tersebut juga tergolong dalam gerakan makar.

“Kegiatan ini salah satunya adalah kegiatan ilegal dan organisasi tidak terdaftar di Kesbang Pol,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 20 November 2018.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, setiap organisasi harus terdaftar di Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri atau Kesbangpol. Jika tidak terdaftar, maka polisi berhak membubarkan acara yang digelar oleh organisasi tersebut.

Tak hanya dianggap ilegal, polisi juga menyatakan KNPB merupakan organisasi terlarang yang menyuarakan Aspirasi Papua Merdeka dan bertentangan dengan NKRI.

Dedi mengatakan sebanyak 107 aktivis yang datang ke acara HUT KNPB itu saat ini masih dimintai keterangan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, beberapa di antaranya adalah spanduk bertulisan ‘Kongres ke-II Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Sadar dan Lawan’.

Polisi akan membebaskan 107 pengurus dan simpatisan KNPB setelah selesai mengidentifikasi keseluruhannya. “Setelah semua selesai akan dipulangkan hari ini. Status 107 pengurus dan simpatisan KNPB saat ini adalah diamankan dan dibawa guna identifikasi dan klarifikasi,” ucap Dedi.


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Ilegal & Makar, Aparat Keamanan Bubarkan Acara HUT KNPB . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel