-->

Kabid Humas: Tindakan Kepolisian Dalam Penanganan Kasus di Merauke Sudah Sesuai Prosedur Hukum

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Kabid Humas: Tindakan Kepolisian Dalam Penanganan Kasus di Merauke Sudah Sesuai Prosedur Hukum. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Jayapura. Tindakan kepolisian yang dilakukan terhadap beberapa pemuda yang mengakibatkan meninggalnya salah satu pemuda di Merauke itu sudah sesuai dengan prosedur hukum yang harus dilakukan oleh petugas Polisi di lapangan, hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombespol Drs. AM. Kamal, Rabu 28/11/2018.

"Saya nyatakan bahwa tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat Kepolisian terhadap sekelompok pemuda yang melawan dan menghalangi petugas sudah sesuai dengan prosedur atau SOP Kepolisian," terangnya saat dijumpai di ruang Media Center Polda Papua.

Lebih lanjut katanya, polisi dapat mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melawan ataupun yang menghalangi polisi saat melaksanakan tugas sesuai dengan Perkapolri No.8 Tahun 2009 dan Perkapolri No.1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

"Situasi saat itu sudah mengancam aparat kepolisian yang sedang bertugas karena mereka menggunakan alat berupa panah, ketapel dan batu yang dapat mengancam jiwa dalam hal ini kematian ataupun luka berat," ungkapnya.

Di dalam pasal 47 Perkapolri 8/2009 disebutkan juga "Polisi dapat menggunakan senjata api dalam mencegah terjadinya kejahatan yang mengancam jiwa orang". Saat itu ada seseorang yang nyawanya terancam oleh sekitar 40 pemuda yang mencoba menghakiminya, untuknmencegah hal ini Polisi mengambil tindakan tegas untuk melumpuhkan mereka karena sebelumnya telah diberikan peringatan atau pemberitahuan tetapi mereka tetap melawan, justru sebaliknya bila membiarkan mereka menghakimi orang tersebut maka polisi dapat dipersalahkan.

Kabid Humas juga menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Marius Air selaku humas PMKRI yang mengatakan tindakan polisi tidak bertanggung jawab dan tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi polri, Kamal mengatakan Polisi selain Tugas pokoknya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat juga mempunyai kewenangan mengambil tindakan diskresi untuk mengambil keputusan dalam menyelesaikan sebuah persoalan yang sedang dihadapinya, hal ini diatur dalam pasal 18 UU No. 2 Tahun 2002 dan pasal 7 KUHAP.

Jadi, tidak benar kalau Polisi melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab, karena semua tindakan kepolisian berlandaskan hukum yang menjadi pedoman bagi setiap anggota Polri yang sedang atau dalam bertugas, tegasnya.

Untuk itu Kabid Humas meminta kepada masyarakat ataupun  orang-orang yang mempunyai kepentingan di Merauke untuk tidak membuat gaduh ataupun menggoreng persoalan ini, karena tindakan kepolisian yang diambil sudah sesuai dengan landasan hukum, tuturnya.

Pewarta: Yulius Gebze

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Kabid Humas: Tindakan Kepolisian Dalam Penanganan Kasus di Merauke Sudah Sesuai Prosedur Hukum . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel