KPU Papua Minta Parpol Serahkan Alat Peraga Kampanye
Jayapura, PAPUANEWS.ID – Seluruh partai politik diminta segera menyerahkan desain alat peraga kampanye. Permintaan tersebut dilayangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua mengingat pihak penyelenggara akan menyiapkan baliho dan lain sebagainya untuk pemilihan legislatif 2019.
Komisioner KPU Provinsi Papua Tarwinto, di Jayapura, Kamis, mengatakan untuk itu kepada ke-16 partai politik diminta untuk segera menyiapkan desain alat peraga kampanye tersebut.
“Jika partai politik sudah menyerahkan desainnya, maka KPU akan segera mencetak alat peraga kampanyenya,” ucapnya.
Menurut Tarwinto, batas waktu penyerahan desain alat peraga tersebut adalah 5 November 2018 sehingga diharapkan dalam pekan ini sudah diserahkan agar alat peraga dapat dicetak.
“KPU menyediakan alat peraga kampanye, di mana sesuai aturan undang-undang akan menyediakan 10 baliho buah dan 18 spanduk, namun pengadaannya mengalami keterlambatan, karena kami menunggu desain dari partai politik,” ujarnya.
Dia menjelaskan selain itu, pemasangan alat peraga kampanye juga ada aturannya, di mana, seperti kendaraan umum pelat kuning juga dilarang dipasangi alat peraga kampanye.
“Terkait dengan maraknya alat peraga kampaye pada kendaraan umum plat kuning di wilayah Jayapura dan sekitarnya, penertibannya menjadi tanggung jawab dari Panitia Pengawasan (Panwas) setempat,” ucapnya.
Senada dengan Tarwinto, Kadkis Matdoan Juru Bicara Partai Demokrat Provinsi Papua mengatakan desain alat peraga kampanye partainya sudah siap, dan tinggal diserahkan kepada KPU.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang KPU Papua Minta Parpol Serahkan Alat Peraga Kampanye . Silahkan membaca berita lainnya.