MA bolehkan PN Wamena gunakan hakim tunggal sidangkan perkara pidana
pada tanggal
Monday, 26 November 2018
Edit
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul MA bolehkan PN Wamena gunakan hakim tunggal sidangkan perkara pidana. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Mahkamah Agung (MA) RI membolehkan Pengadilan Negeri (PN) Kelas II C Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, menggunakan hakim tunggal untuk menyidangkan perkara tindak pidana umum yang biasanya melibatkan sedikitnya tiga ...
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang MA bolehkan PN Wamena gunakan hakim tunggal sidangkan perkara pidana . Silahkan membaca berita lainnya.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang MA bolehkan PN Wamena gunakan hakim tunggal sidangkan perkara pidana . Silahkan membaca berita lainnya.