-->

MA bolehkan PN Wamena gunakan hakim tunggal sidangkan perkara pidana

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul MA bolehkan PN Wamena gunakan hakim tunggal sidangkan perkara pidana. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Mahkamah Agung (MA) RI membolehkan Pengadilan Negeri (PN) Kelas II C Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, menggunakan hakim tunggal untuk menyidangkan perkara tindak pidana umum yang biasanya melibatkan sedikitnya tiga ...
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang MA bolehkan PN Wamena gunakan hakim tunggal sidangkan perkara pidana . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel