-->

Masalah PHK Karyawan Freeport Belum Tuntas, Ini Penjelasan Kadis Tenaga Kerja

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Masalah PHK Karyawan Freeport Belum Tuntas, Ini Penjelasan Kadis Tenaga Kerja. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Yan Piet Rawar.

JAYAPURA,- Permasalahan ribuan pekerja PT Freeport Indonesia yang di putus kontrak masih terus menuntut keadilan.

Merespons aksi mereka yang masih terus melakukan demo di Papua maupun di Jakarta, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Yan Piet Rawar mengatakan bahwa, Pemerintah Provinsi Papua tidak diam melihat masalah tersebut.

Menurutnya, Pemerintah sudah menerbitkan surat penegasan atau himbauan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah sesuai undang-undang ketenagakerjaan.

“kita sudah memberikan penegasan dan mereka juga sudah menanggapi surat kami, namun mereka anggap surat itu perlu ada penegasan langsung dari Gubernur Papua,” kata Piet Rawar kepada wartawan di Jayapura, Kamis (29/11/2018).

Piet Rawar menjelaskan, dalam UU ketenagakerjan, PHK harus sesuai mekanisme. Artinya, proses PHK tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Dia menuturkan, aksi demo yang dilakukan oleh korban Pemutusan Hubungan Kerja sepihak oleh PT. Freeport Indonesia, katanya, mereka ingin mendengar satu ketegasan dari Gubernur Papua.

“Tentu mereka ingin mendengar langsung ketegasan dari Gubernur terkait keseriusan pemerintah memperjuangan nasib mereka,” ujarnya.

Dia mengatakan,  PHK yang dilakukan oleh perusahaan tambang tersebut membawa masalah bagi masyarakat. Dimana, menambah angka pengangguran di Papua.

“Kalau PHK  begini kan pengangguran bertamah dan menjadi beban untuk pemerintah kabupaten/kota, jadi kami sarankan manajemen PT Freeport bisa segera menyelesaikan masalah ini dengan arif dan bijaksana,” urainya.

Sebelumnya, Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. Freeport Indonesia masih terus mencari keadilan dengan mendatangi Kantor Gubernur Papua, Senin (26/11/2018) siang.

Dengan membawa poster, kayu salib dan keranda mayat bertuliskan "Management Freeport Pembunuh 35 Buruh Mogok", Presdir Freeport Tony Wenas Pembunuh 35 Buruh Mogok", dan "Freeport Indonesia Segera Tanggung Jawab 8300 Buruh Mogok", meminta pemerintah provinsi Papua dalam hal ini Gubernur Papua Lukas Enembe segera mengeluarkan surat penegasan.

"Kami datang ke Kantor Gubernur Papua untuk menyampaikan aksi mogok kerja yang sudah berlangsung selama 1 tahun lebih, dan sesuai surat dari Dinas Tenaga kerja provinsi mogok yang kami lakukan adalah sah secara undang-undang," kata Koordinator Moker Wilayah Papua Yosepus Talakua, kepada wartawan disela-sela aksi demonya.

Dikatakannya, fourlogh (dirumahkan) yang dilakukan manajemen PT. Freeport Indonesia tidak ada di dalam Undang-undang Republik Indonesia, sehingga seluruh pegawai yang melakukan aksi mogok kerja segera dipekerjakan kembali.

Menurutnya, surat dari Disnaker sudah di jawab oleh Pengurus Cabang SPSI, untuk itu Gubernur melalui Biro Hukum Papua harus mengeluarkan surat penegasan.

"Jadi Gubernur harus mengeluarkan surat penegasan terkait surat yang dikeluarkan Disnaker. Apalagi kami sudah menunggu selama 1 tahun 8 bulan, ditambah hak-hak kami sudah tidak dibayarkan, termasuk BPJS di non aktifkan sehingga menyebabkan 35 pekerja meninggal dunia," ujarnya.


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Masalah PHK Karyawan Freeport Belum Tuntas, Ini Penjelasan Kadis Tenaga Kerja . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel