-->

Pemilik Arena Judi King Terancam 10 Tahun Penjara

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Pemilik Arena Judi King Terancam 10 Tahun Penjara. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Foto: Tanto/TimeX

Foto: Tanto/TimeX

MEMBUBARKAN – Anggota Polres Mimika membubarkan serta mengamankan pemilik judi king di jalur 4 Jalan Bhayangkara pada Sabtu (17/11).

 

TIMIKA,TimeX

SHB alias Suardi pemilik arena judi king di Jalur 4 Jalan Bhayangkara Koperapoka diancam sepuluh tahun penjara setelah ditetapkan tersangkan dan dinyatakan terbukti terlibat tindak pidana perjudian. Beratnya ancaman ini sesuai Pasal 303 KUHP.

“Kita proses sebagaimana dimaksud dalam KUHP pasal 303 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun,” kata AKBP Agung Marlianto Kapolres Mimika pada press release di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, Senin (19/11).

Selain tersangka ada juga barang bukti turut diamankan antara lain, kupon king, dua papan angka, sebuah spiker aktif, satu buah mic dan satu buah ampiflier.

“Kita amankan tersangka ini pada saat lakukan razia terhadap penyakit masyarakat yaitu perjudian,” ungkapnya.

Agung memerintahkan personilanya menangkap pelaku dalam razia pekat itu setelah menerima laporan dari warga sekitar yang merasa aktivitas judi king itu sudah meresahkan warga sekitar.

“Kita amankan tersangka karena maraknya perjudian yang terjadi di wilayah Kabupaten Mimika ini, dan cukup meresahkan warga,” ujarnya.

Agung juga menjelaskan untuk seorang warga berinisial F yang sempat diamankan pada penggrebekan bersama Suardi sudah dilepaskan kembali setelah diambil keterangan sebagai saksi.

Sebagaimana diwartakan media ini pada edisi Senin (19/11) bahwa pada operasi penyakit masyarakat, Sabtu (17/11) malam aparat berhasil membekuk F dan S pemilik arena judi king. Selain keduanya juga tujuh barang bukti beserta uang tunai Rp950 ribu. Lokasi judi ini di Jalur 4 Jalan Bhayangkara. Kesempatan itu juga aparat membubarkan seluruh warga yang ada di lokasi.

Seperti disaksikan media ini, di lokasi aparat yang tergabung dalam tim Cipta Kondisi wilayah hukum Polres Mimika mulai bergerak pukul 22.00 sampai pukul 01.30 WIT. Giat operasi ini dipimpin AKP Andhika Aer Kabag Ops Polres Mimika didampingi AKP Indra Budi Wibowo, Kasat Lantas Polres Mimika, Iptu Waloni KBO Sat Binmas Polres Mimika, Ipda Devrizal KBO Sat Lantas Polres Mimika, 1 pleton gabungan staf, reskrim, narkoba, intel dan 1 pleton Brimob BKO Polda Maluku Utara.

Operasi ini sasar di lokasi itu menindaklanjuti pengaduan masyarakat setempat. Aparat saat menyergap lokasi judi itu puluhan warga lagi asyik duduk sambil memegang lembaran angka-angka. Mereka begitu kaget bahkan lari berhamburan setelah melihat aparat masuk secara tiba-tiba di dalam arena judi.

Seketika itu juga selain membekuk dua pengelola judi king juga barang bukti, yakni  sebuah salon, dua buah papan king, uang Rp950.000, dua buah bantalan tinta stempel, dua buah tembel tanggal bulan merek joyco. (tan)

 


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pemilik Arena Judi King Terancam 10 Tahun Penjara . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel