Pemilik Usaha di Timika Wajib Laksanakan CSR

TIMIKA, TimeX
Seluruh pemilik usaha di Kabupaten Mimika tidak terkecuali dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial dan lingkungan, wajib melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Tuntutan pemerintah melalui program ini lahir dari Proyek Perubahan (Proper) PIM II yang diikuti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mimika, Dominggus Robert Mayaut.
Dengan mengangkat judul Proper, ‘Jalan Mantap dan Nyaman Bersama Pemda dan Swasta’, maka kajian aspek kontribusi perusahaan swasta dari tuntutan peraturan perundang-undang salah satunya melalui program CSR.
Dari proyek perubahan untuk suatu yang baru, maka dilahirkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Dunia Usaha (TSLDU-CSR).
Adapun dasar regulasi tersebut karena melihat kontribusi CSR perusahaan di Mimika masiih minim, apalagi bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap seluruh kepentingan, ini berhubungan erat dengan pembangunan berkelanjutan.
Untuk itu, kedepannya nanti perusahaan swasta dalam aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul, baik jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang.
Dimana Peraturan Bupati ini baru disosialisasikan kepada pemilik Usaha di Mimika, karena masih akan direvisi kembali dengan mengakomodir masukan-masukan sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Demikian diungkapkan Dominggus Robert Mayaut kepada Timika eXpress via ponselnya tadi malam (25/11).
Kata Robert, ada aturan yang menjelaskan bahwa CSR tersebut wajib dan harus dilaksanakan oleh setiap dunia usaha di Mimika.
Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) Bab 5 Pasal 74 menyebutkan Perseroan Terbatas (PT) wajib laksanakan CSR dan lingkungan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal pada Pasal 15 menjelaskan setiap penanam modal wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan serta membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada badan koordinasi penamanan modal.
Dan juga, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penamanan modal dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari ketentuan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang penaman modal juga mengatur tentang sanksi jika pemilik usaha tidak melaksanakan CSR.
Dalam pasal 34 ayat 1 menyebutkan, badan usaha atau usaha perorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam pasal 15 dapat dikenai sanksi adminstrasi.
Adapun empat sanksi adminsitrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan atau fasilitas penanaman modal.
Pada pasal 2 menyebutkan, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pasal 3 menyebutkan, selain dikenal sanksi administratif, badan usaha atau usaha perorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, dari adanya sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2018 yang diperkuat dengan ketentuan UU, maka setiap badan usaha harus bijak menjalankannya.
Ia menambahkan, setelah Perbup selesai direvisi, akan dikaji bersama PTSP dan Bagian Hukum Setda Mimika sesuai kewenangan dan tanggung jawab menjalankan Perbup tersebut.
Selain sosialisasi untuk menerima masukan dari badan usaha, dijelaskan pula, ke depannya akan dibentuk forum yang terdiri dari dunia usaha, akademisi dan juga tokoh masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
Selain itu, adanya sinergitas antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Mimika.
“Misalnya Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan membantu kami dalam melihat dunia dunia usaha yang sudah maupun belum melaksanakan kegiatan CSR. Mereka nanti bertugas tanya ke perusahaan terkait program CSR nya,” ungkap Robert.
Ia menyebutkan, kontribusi CSR yang ada selama ini yang dibuat PT Freeport Indonesia, beberapa bisnis hospitality, termasuk dua perusahaan di Mimika, PT Fajar Utama Mandiri dan KMP yang melaksanakan penambalan di ruas Jalan Hasanuddin dan jalan ke satuan pemukiman SP2-SP5.
Termasuk pihak Bank Papua akan membantu membuat taman di dua lokasi dalam Kota Timika.
“Ini sudah ada konfirmasi, dan mereka (Bank Papua) akan survei rencana lokasi di Depan SMP Negeri 2 atau di lokasi videotron di halaman Graha Eme Neme Yauware.
Ditambahkannya, ruang lingkup CSR tidak hanya fisik, tetapi kontribusi urgensi bila terjadi bencana alam, baik yang bersifat aset dan non aset. (vis)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pemilik Usaha di Timika Wajib Laksanakan CSR . Silahkan membaca berita lainnya.