Polisi Tangkap Napi Pengendali Peredaran Narkoba
pada tanggal
Wednesday, 28 November 2018
Edit
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polisi Tangkap Napi Pengendali Peredaran Narkoba. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Menurut Kombes Bambang, memang betul anggotanya berhasil mengungkap dan menangkap HI, narapidana di LP Doyo yang diduga mengendalikan peredaran narkoba itu.
Terungkap peran HI sebagai pengendali pengedaran narkoba jenis sabu-sabu itu, berawal dari ditangkap PRO, warga Kampung Assei Besar, Kabupaten Jayapura, Senin (12/11) lalu, kata Yulianto, seusai keterangan pers, di Jayapura, Selasa (27/11).
Dia mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang marak peredaran narkoba jenis ganja dan sabu-sabu di kawasan tersebut, sehingga setelah dilakukan penyidikan terungkap pelakunya adalah PRO.
Dari PRO berhasil diamankan 55,19 gram sabu-sabu dan 248,11 gram ganja, kata Yulianto seraya menambahkan, HI yang merupakan mantan anggota TNI-AD yang dipecat karena kasus narkoba saat ini masih ditahan di LP Narkotika Doyo.
"Anggota sudah memeriksa HI, namun karena yang bersangkutan masih menjalani hukuman maka setelah diperiksa dikembalikan ke LP Doyo," kata Kombes Bambang Yulianto.
Dirpolair Polda Papua mengatakan, PRO dan HI sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang berbeda, yakni PRO dikenakan pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan HI dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain kedua tersangka, Tim Gakkum Ditpolair Polda Papua juga menangkap FK (33) berkebangsaan Papua Nugini (PNG) yang juga diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
FK yang berdomisili di kawasan Argapura, Kota Jayapura itu memang sudah lama dilaporkan merupakan salah satu pengedar ganja dibawa dari PNG dengan menggunakan spead boat.
Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan 115,83 gram ganja siap edar, dan pelakunya akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subpasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009, kata Kombes Bambang Yulianto. (Ant)

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polisi Tangkap Napi Pengendali Peredaran Narkoba . Silahkan membaca berita lainnya.
Direktur Polair Polda Papua Kombes Bambang Yulianto.(Foto-Antara) |
SAPA (JAYAPURA) - Direktur Polair Polda Papua Kombes Bambang Yulianto menyatakan anggota Polair yang tergabung dalam tim penegakan hukum mengungkap narapidana yang mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji LP Narkotika Doyo, Kabupaten Sentani.
Menurut Kombes Bambang, memang betul anggotanya berhasil mengungkap dan menangkap HI, narapidana di LP Doyo yang diduga mengendalikan peredaran narkoba itu.
Terungkap peran HI sebagai pengendali pengedaran narkoba jenis sabu-sabu itu, berawal dari ditangkap PRO, warga Kampung Assei Besar, Kabupaten Jayapura, Senin (12/11) lalu, kata Yulianto, seusai keterangan pers, di Jayapura, Selasa (27/11).
Dia mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang marak peredaran narkoba jenis ganja dan sabu-sabu di kawasan tersebut, sehingga setelah dilakukan penyidikan terungkap pelakunya adalah PRO.
Dari PRO berhasil diamankan 55,19 gram sabu-sabu dan 248,11 gram ganja, kata Yulianto seraya menambahkan, HI yang merupakan mantan anggota TNI-AD yang dipecat karena kasus narkoba saat ini masih ditahan di LP Narkotika Doyo.
"Anggota sudah memeriksa HI, namun karena yang bersangkutan masih menjalani hukuman maka setelah diperiksa dikembalikan ke LP Doyo," kata Kombes Bambang Yulianto.
Dirpolair Polda Papua mengatakan, PRO dan HI sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang berbeda, yakni PRO dikenakan pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan HI dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain kedua tersangka, Tim Gakkum Ditpolair Polda Papua juga menangkap FK (33) berkebangsaan Papua Nugini (PNG) yang juga diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
FK yang berdomisili di kawasan Argapura, Kota Jayapura itu memang sudah lama dilaporkan merupakan salah satu pengedar ganja dibawa dari PNG dengan menggunakan spead boat.
Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan 115,83 gram ganja siap edar, dan pelakunya akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subpasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009, kata Kombes Bambang Yulianto. (Ant)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polisi Tangkap Napi Pengendali Peredaran Narkoba . Silahkan membaca berita lainnya.