Puluhan Korban PHK Freeport Datangi Kantor Gubernur

JAYAPURA [PAPOS] – Puluhan pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. Freeport Indonesia mendatangi kantor gubernur Papua menyampaikan aksi mogok kerja yang dialami selama 1 tahun 8 bulan.
Para pengunjukrasa tersebut membawa poster, kayu salib dan keranda mayat bertuliskan "Management Freeport Pembunuh 35 Buruh Mogok", Presdir Freeport Tony Wenas Pembunuh 35 Buruh Mogok", dan "Freeport Indonesia Segera Tanggung Jawab 8300 Buruh Mogok", meminta pemerintah provinsi Papua dalam hal ini Gubernur Papua Lukas Enembe segera mengeluarkan surat penegasan.
Para pengunjukrasa tersebut diterima oleh Asisten Bidang Politik Pemerintahan Sekda Papua, Doren Wakerkwa, dihadapan pengunjukrasa, Ia menegaskan, bakal menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh para pengunjuk rasa korban PHK Freeport.
"Masalah Freeport ini juga menjadi persoalan pemerintah Papua. Aspirasi ini saya akan ambil dan akan serahkan ke Kadisnaker (Kepala Dinas Tenaga Kerja). Sehingga hari ini juga (Kadisnaker) akan buat konsep surat untuk siapkan, lalu Gubernur tandatangan untuk kemudian diserahkan ke Freeport agar menyelesaikan aspirasi ini," katanya dihadapan para pengunjuk rasa.
"Kalian harus tandatangan dalam pernyataan sikap ini. Karena ini akan jadi dasar gubernur untuk membuat surat. Semua koordinator wilayah harus tanda tangan dulu. Nanti surat Gubernur terusannya ke DPR RI sampai ke Presiden," serunya.
Oleh sebab itu, Kata Doren, sebagai orang Papua punya hak.Ia meminta pengunjukrasa lebih baik pulang dulu,” Jadi nanti surat gubernur memerintahkan freeport mengaktifkan kembali PHK karyawan yang sudah dibuat. Kita ini sama, pemerintah juga lagi masalah dengan Inalum karena divestasi saham freeport. Pokoknya saya tanggung jawab, sekarang kalian bisa pulang," terangnya.
Sementara itu, Koordinator Moker Wilayah Papua Yosepus Talakua mengatakan, kedatangan mereka untuk menyampaikan aksi mogok kerja yang sudah berlangsung selama 1 tahun 8 bulan, dan sesuai surat dari Dinas Tenaga kerja provinsi mogok yang kami lakukan adalah sah secara undang-undang.
Ia tekankan, fourlogh (dirumahkan) yang dilakukan manajemen PT. Freeport Indonesia tidak ada di dalam Undang-undang Republik Indonesia, sehingga seluruh pegawai yang melakukan aksi mogok kerja segera dipekerjakan kembali.
"Apa yang kami lakukan adalah sah dan surat dari Disnaker Papua sudah ada, namun sampai esti masi waktu yang diberikan Dinas Tenaga Kerja terhadap pemerintah maupun pihak perusahaan adalah 7 hari, tapi ini sudah lewat berminggu-minggu belum juga direaliasasi," ujarnya.
Terkait hal ini, ujar ia, pihaknya sudah ajukan surat ke DPRP dan Gubernur tapi belum ada jawaban, sehingga kami menilai ini sebuah pembiaran yang dilakukan pemerintah. "Pemerintah harus melihat hal ini, karena kami adalah korban PHK sepihak Freeport," kata Yosepus.
Menurut ia, surat dari Disnaker sudah di jawab oleh Pengurus Cabang SPSI, untuk itu Gubernur melalui Biro Hukum Papua harus mengeluarkan surat penegasan.
"Jadi Gubernur harus mengeluarkan surat penegasan terkait surat yang dikeluarkan Disnaker. Apalagi kami sudah menunggu selama 1 tahun 8 bulan, ditambah hak-hak kami sudah tidak dibayarkan, termasuk BPJS di non aktifkan sehingga menyebabkan 35 pekerja meninggal dunia," ujarnya.
Dia menambahkan, pekerja yang melakukan mogok kerja berjumlah 8300 orang, terdiri dari PT. Freeport Indonesia, Prifatisasi dan kontraktor.[tho]
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Puluhan Korban PHK Freeport Datangi Kantor Gubernur . Silahkan membaca berita lainnya.