-->

Saatnya Papua Terbitkan Kebijakan Pengelolaan SDA

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Saatnya Papua Terbitkan Kebijakan Pengelolaan SDA. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Koordinator Bidang Kebijakan dan Pendidikan Publik PT PPMA Papua Nikodemus Wamafna.(Foto-Antara)

SAPA (JAYAPURA) - Perkumpulan Terbatas untuk Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat (PT-PPMA) Papua mendorong pemprov setempat untuk menerbitkan peraturan serta kebijakan terkait dengan pengelolaan kekayaan alam.

Koordinator Bidang Kebijakan dan Pendidikan Publik PT PPMA Papua Nikodemus Wamafna di Jayapura, Senin (26/11) mengatakan hal ini dikarenakan diduga sepanjang pelaksanaan Otonomi Khusus pengelolaan sumber daya alam masih lebih berpihak pada korporasi atau perusahaan.

"Sementara masyarakat adat Papua belum berada di posisi sebagai pelaku dan pengelola langsung dalam memanfaatkan kekayaan alamnya," katanya.

Untuk itu ke depan posisi masyarakat adat perlu diperkuat sebagai pengelola langsung sumber daya alamnya dengan memperhatikan aspek kelestarian dan keberlanjutannya.

"Undang-Undang Nomor 21/2001 dibuat dalam semangat afirmasi, yaitu keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap orang asli Papua sebagai subjek dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat adat Bumi Cenderawasih untuk terlibat," ujarnya.

Dia menjelaskan khususnya dalam semua tahapan dan proses pembangunan, yakni dalam memanfaatkan potensi kekayaan alamnya agar bermanfaat serta dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua tengah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan daerah dengan nasional mengenai pengelolaan hutan oleh masyarakat adat.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Jan Jap Ormuseray, mengatakan pihaknya telah memberikan ruang kepada masyarakat adat dalam pengelolaan hutan sehingga harus disinkronkan kembali dengan regulasi dari pusat. (Ant) 

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Saatnya Papua Terbitkan Kebijakan Pengelolaan SDA . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel