Tiga Pengedar Narkotika Ditetapkan DPO
Foto: Dok./TimeX
MUSNAHKAN – AKBP Agung Marlianto Musnahkan narkoba di pelataran Kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin (19/11).
TIMIKA,TimeX
Penyidik Satuan Narkoba Polres Mimika menetapkan tiga orang pengedar narkoba golongan satu jenis sabu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tiga orang pelaku itu berinisial I alias Ismail, TO alias Torisin dan A alias Asri. Mereka masih satu jaringan dengan tersangka T.
Hal ini disampaikan AKBP Agung Marlianto Kapolres Mimika pada konferensi pers di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, Senin (19/11).
Agung menjelaskan pelaku TO alias Torisin merupakan pemilik paketan sabu seorang residivis.
“Dia sejak lama menjadi target operasi Sat Narkoba. Ini sedang kita lakukan pengejaran. Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi kita tangkap,” katanya.
T seorang kurir narkoba ini dibekuk oleh Satuan Narkoba Polres Mimika di Jalan Pattimura pada 12 Oktober lalu. Dari tangannya disitia 3,35 gram sabu. Setelah dites oleh Kompol Mursaling menggunakan alat rapid test narkoba sebelum dimusnahkan terbukti narkotika jenis sabu.
Barang bukti seberat 1,97 gram sudah dimusnahkan dengan cara dituang ke dalam air mendidih pada Senin (19/11). Sedangkan 0,66 gram digunakan untuk uji laboratorium dan 0,72 gram dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mimika. T kini mendekam di sel Polres Mimika. (tan)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Tiga Pengedar Narkotika Ditetapkan DPO . Silahkan membaca berita lainnya.