Kejari Numfor Bagi Stiker Pada Hari Antikorupsi Sedunia
pada tanggal
Tuesday, 11 December 2018
Edit
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Kejari Numfor Bagi Stiker Pada Hari Antikorupsi Sedunia. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Numfor Sigid Januari Pribadi di Biak, mengatakan peringatan hari antikorupsi sedunia dilakukan sederhana, diisi dengan upacara internal jajaran Kejaksaan Negeri Numfor serta pembagian stiker pencegahan tindak pidana korupsi.
"Peringatan hari antikorupsi sedunia mengingatkan jajaran Kejaksaan Negeri Numfor untuk terus melakukan penindakan dan pencegahan terjadinya korupsi," ujar Sigid seusai penyerahan stiker kepada masyarakat.
Ia berharap dengan adanya pembagian stiker dan cangkir bertuliskan ajakan menghindari praktik korupsi itu, akan memotivasi publik secara luas untuk bersama institusi kejaksaan guna melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
Peringatan hari antikorupsi sedunia di Biak, menurut Kajari Sigid Pribadi, merupakan agenda tahunan yang selalu dirayakan jajaran kejaksaan di semua level di seluruh Indonesia.
"Untuk Kejaksaan Negeri Numfor peringatan hari antikorupsi sedunia memberikan motivasi kerja untuk terus berkomitmen memberantas korupsi," ujar Sigid yang didampingi Kasi Intel Sugianto SH.
Ia menegaskan penindakan pelaku tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Numfor meliputi Kabupaten Bia Numfor dan Kabupaten Supiori.
Saat membacakan amanat Jaksa Agung R. Prasetyo, Kajari Numfor Sigid J. Pribadi mengatakan selama perido Januari-November 2018 upaya penyelidikan tindak pidana korupsi sebanyak 1.251 perkara.
Untuk penyidikan sebanyak 792 perkara serta penuntutan sebanyak 1.481 perkara tindak pidana korupsi dan 689 perkara dari penyidikan kepolisian.
Sementara dari penyelematan uang negara terhadap penindakan kasus tindak pidana kprupsi selama 2018 mencaai sebesar Rp 522 miliar lebih.
Peringatan hari antikprupsi sedunia di jajaran Kejaksaan Negeri Numfor dilanjutkan dengan pembagian stiker dan cangkir bertulisan pencegahan tindak pidana korupsi serta stop suap dipimpin Kajari Numfor Sigid J. Pribadi. (Ant)

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Kejari Numfor Bagi Stiker Pada Hari Antikorupsi Sedunia . Silahkan membaca berita lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Numfor Sigid Januari Pribadi membagi-bagikan stiker.(Foto-Antara) |
SAPA (BIAK) - Kejaksaan Negeri Numfor, Kabupaten Biak Numfor, Papua, membagi-bagikan stiker kepada masyarakat serta pimpinan Badan Usah Milik Negera (BUMN) terkait pencegahan tindak pidana korupsi pada hari antikorupsi sedunia di Biak, Senin (10/12).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Numfor Sigid Januari Pribadi di Biak, mengatakan peringatan hari antikorupsi sedunia dilakukan sederhana, diisi dengan upacara internal jajaran Kejaksaan Negeri Numfor serta pembagian stiker pencegahan tindak pidana korupsi.
"Peringatan hari antikorupsi sedunia mengingatkan jajaran Kejaksaan Negeri Numfor untuk terus melakukan penindakan dan pencegahan terjadinya korupsi," ujar Sigid seusai penyerahan stiker kepada masyarakat.
Ia berharap dengan adanya pembagian stiker dan cangkir bertuliskan ajakan menghindari praktik korupsi itu, akan memotivasi publik secara luas untuk bersama institusi kejaksaan guna melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
Peringatan hari antikorupsi sedunia di Biak, menurut Kajari Sigid Pribadi, merupakan agenda tahunan yang selalu dirayakan jajaran kejaksaan di semua level di seluruh Indonesia.
"Untuk Kejaksaan Negeri Numfor peringatan hari antikorupsi sedunia memberikan motivasi kerja untuk terus berkomitmen memberantas korupsi," ujar Sigid yang didampingi Kasi Intel Sugianto SH.
Ia menegaskan penindakan pelaku tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Numfor meliputi Kabupaten Bia Numfor dan Kabupaten Supiori.
Saat membacakan amanat Jaksa Agung R. Prasetyo, Kajari Numfor Sigid J. Pribadi mengatakan selama perido Januari-November 2018 upaya penyelidikan tindak pidana korupsi sebanyak 1.251 perkara.
Untuk penyidikan sebanyak 792 perkara serta penuntutan sebanyak 1.481 perkara tindak pidana korupsi dan 689 perkara dari penyidikan kepolisian.
Sementara dari penyelematan uang negara terhadap penindakan kasus tindak pidana kprupsi selama 2018 mencaai sebesar Rp 522 miliar lebih.
Peringatan hari antikprupsi sedunia di jajaran Kejaksaan Negeri Numfor dilanjutkan dengan pembagian stiker dan cangkir bertulisan pencegahan tindak pidana korupsi serta stop suap dipimpin Kajari Numfor Sigid J. Pribadi. (Ant)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Kejari Numfor Bagi Stiker Pada Hari Antikorupsi Sedunia . Silahkan membaca berita lainnya.