-->

P2TP2A Tangani 41 Kekerasan Seksual dan KDRT

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul P2TP2A Tangani 41 Kekerasan Seksual dan KDRT. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Foto: Santi/TimeX

Andarias Nauw

 

TIMIKA,TimeX

Sepanjang Januari hingga pertengahan Desember 2018 sesuai data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mimika terdata 41 kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Adapun rinciannya dari jumlah itu terdiri dari 18 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan 23 KDRT.

Hal ini dijelaskan oleh Andarias Nauw, Kabid P2TP2A Mimika kepada wartawan usai peresmian Toko Oleh-oleh Timika, Kamis (13/12).

Andarias menjelaskan dari 18 kasus kekerasan seksual terhadap anak itu ada pelaku yang sudah diproses hukum ada juga yang belum ditemukan atau ditangkap oleh pihak kepolisian. Dan tahun ini sudah diputusan Pengadilan Negeri Mimika terdapat empat kasus.

 

Sedangkan KDRT dari 23 kasus ada yang sudah diproses pihak kepolisian dan ada pula dalam pendampingan dan pembinaan P2TP2A. Bahkan ada juga kasus yang telah dipolisikan ditarik kembali setelah melewati mediasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

“Yang kita bina di lingkungan P2TP2A itu terkait kekerasan seksual terhadap anak-anak. Tahun ini kita juga ada temukan kasus perdagangan anak dua orang dan kasusnya sudah ditangani kepolisian dan dilimpahlan ke kejaksaan,” tutur Andarias.

Mantan Kepala Perpustakaan dan Arsip Daerah ini menambahkan korban dari kasus perdagangan anak ini sudah dua bulan tinggal di rumah aman, tetapi ada satu orang alasan orangtuanya sakit sehingga dipulangkan ke Jawa. Ia baru kembali jika sudah masuk proses sidang di Pengadilan Negeri Mimika.

Jumlah kasus ini dibandingkan tahun lalu, tahun ini lebih meningkat terutama kasus seksual anak, sedangkan KDRT menurun.

Khusus untuk kekerasan seksual terhadap anak rata-rata dengan modus pura-pura sebagai penjemput suruhan orangtua. Hal ini membuat polisi sulit mengungkap siapa pelakunya.

Adanya pengalaman ini ia berharap semua masyarakat terutama orangtua harus selalu waspada dan menjemput anaknya tepat waktu. Selain itu perlu adanya kerjasama orangtua dengan pihak sekolah. Anak jangan diijinkan keluar lingkungan sekolah sebelum orangtuanya datang menjemput.

Bahkan ia menyarankan kepada orangtua korban bila mengalami hal itu segera melapor ke pihak kepolisian dan pihak kepolisian akan meneruskan ke pihaknya untuk sama-sama memberikan pembinaan guna hilangkan rasa trauma dan polisi mengejar pelakunya. (san)


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang P2TP2A Tangani 41 Kekerasan Seksual dan KDRT . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel