-->

Zufri: ODGJ Dilarang Mencoblos

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Zufri: ODGJ Dilarang Mencoblos. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

TIMIKA,TimeX

Maraknya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bisa mencoblos (memlilih, red) diklarifikasi oleh KPU Provinsi Papua.

Zufri Abubakar, Komisioner KPU Provinsi Papua sekaligus Korwil KPU Kabupaten Mimika menegaskan bahwa Orang Dengan Gangguan Jiwa tidak boleh ikut memberikan hak suara pada Pemilu secara serentak pada 17 April 2018 mendatang.

“Masa ODGJ mencoblos?” ungkapnya heran saat dikonfirmasi Timika eXpress, Kamis (29/11).

Ia menegaskan syarat pemilih pada Tahun 2019 baik legislatif maupun presiden telah dituangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Pada UU itu telah mengatur dan disebutkan bahwa orang-orang yang sakit jiwa tidak bisa dan tidak memiliki hak untuk mencoblos.

“Mereka itu tidak berhak untuk mendaftar. Jadi, tidak bisa orang yang gangguan jiwa mendaftar,” katanya. (aro)


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Zufri: ODGJ Dilarang Mencoblos . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel