-->

51 WNA terindikasi melanggar aturan keimigrasian di Papua

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul 51 WNA terindikasi melanggar aturan keimigrasian di Papua. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Pihak Imigrasi menyatakan selama 2018 sebanyak 51 warga negara asing (WNA) terindikasi melanggar aturan keimigrasian di wilayah Papua.Kepala Divisi Keimigrasian di Kanwil Kemenkumham Papua Hermansyah, di Jayapura, Senin, ...
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang 51 WNA terindikasi melanggar aturan keimigrasian di Papua . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel