Kasus Pemerasan Kadishut Papua Diambil Alih Mabes Polri
Metro Merauke – Dugaan pemerasan yang melibatkan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Papua, JJO yang ditangani penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua, akan diambil alih Bareskrim Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M. Kamal mengatakan, ada beberapa alasan Bareskrim Mabes Polri mengambil alih kasus itu, salah satunya agar prosesnya independen dan tidak mempengaruhi kinerja para penyidik di Polda Papua, karena jabatan JJO setara dengan direktorat dan pejabat selevel di provinsi.
“Kadishut inikan mitra para penyidik kami di Polda. Itu salah satu pertimbangan agar proses hukumnya lebih cepat, transparan dan akuntabel,” kata Kombes Pol A.M. Kamal, Selasa (29/01).
Selain itu menurutnya, ada beberapa kasus lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, salah satunya penyitaan puluhan kontainer kayu illegal di Makassar, Sulawesi Selatan dan Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
“Ini juga pertimbangan. Komunikasinya mungkin akan lebih cepat kalau kasus sebesar ini ditangani Bareskrim,” ujarnya.
Katanya, dalam beberapa hari ke depan JJO akan dibawa ke Mabes Polri, setelah sejumlah saksi mendapat pemeriksaan tambahan. Sementara FT yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu dengan barang bukti uang senilai Rp 500 juta, sudah terlebih dahulu di bawa ke Mabes Polri.
“Kini tim Bareskrim Mabes Polri sudah di Polda Papua sedang melengkapi administrasi. Ada penambahan saksi yang dimintai keterangan. Sekira 11 orang untuk melengkapi berkas perkara JJO,” ucapnya.
JJO ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua, 4 Januari 2019, setelah FT terkena OTT di kawasan Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, 7 November 2018.
JJO dianggap terlibat dalam tindak pidana pemerasan terkait penyelesaian kasus pembalakan liar yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishut Papua.
Uang senilai Rp 500 juta yang disita saat OTT, disebut bagian dari nominal Rp 2,5 miliar yang diminta FT untuk penyelesaian kasus pembalakan liar itu.
Namun kuasa hukum JJO, Anton Raharusun kepada wartawan akhir pekan kemarin menduga ada konspirasi dalam kasus yang menjerat kliennya.
Menurutnya, dalam pemeriksaan, sama sekali tak ada indikasi kliennya memerintahkan FT menyiapkan (meminta) uang, selain itu, yang bersangkutan bukan orang suruhan JJO.
“Ini konspirasi yang dilakukan para pengusaha. Ketentuan pasal 368 KUHP yang dituduhkan, hampir tidak ada mata rantainya dalam proses pemeriksaan,” kata Anton (Arjuna P/Redaksi)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Kasus Pemerasan Kadishut Papua Diambil Alih Mabes Polri . Silahkan membaca berita lainnya.