Papua Tetapkan Libur Peringati Imlek dan Hari Pekabaran Injil
pada tanggal
Tuesday, 29 January 2019
Edit
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Papua Tetapkan Libur Peringati Imlek dan Hari Pekabaran Injil. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Senin (28/1), mengatakan dalam Surat Edaran Nomor 003/5667/01 tentang penetapan hari libur dan cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili dan Hari Pekabaran Injil 2019.
"Surat edaran ini ditujukan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua, pimpinan instansi vertikal TNI dan Polri, bupati serta wali kota se-Provinsi Papua juga BUMN/BUMD," katanya.
Menurut Hery, penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 188/4/489/Tahun 2018 tentang hari libur resmi dan cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili dan Hari Pekabaran Injil di Tanah Papua.
"Jadi pada 7 Februari 2019 ASN di lingkungan Pemprov Papua wajib untuk masuk kerja dan ikut kegiatan perkantoran seperti biasa," ujarnya.
Dia menjelaskan masing-masing pimpinan OPD akan mengabsen stafnya pascalibur dan cuti bersama ini pada tiap-tiap instansinya.
"Khusus pada 5 Februari yang merupakan Hari Pekabaran Injil di Tanah Papua, diharapkan masyarakat Bumi Cenderawasih dapat lebih waspada pada apapun yang coba masuk dan mengacaukan wilayah ini," katanya.
Dia juga mengimbau untuk menghimpun doa bersama agar masyarakat Papua tetap kuat dan bersatu. (Ant)

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Papua Tetapkan Libur Peringati Imlek dan Hari Pekabaran Injil . Silahkan membaca berita lainnya.
Sekda Papua Hery Dosinaen memimpin apel pagi di Kantor GUbernur Dok II Jayapura.(Foto-Pemrov Papua) |
SAPA (JAYAPURA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan libur dan cuti bersama dalam rangka memperingati Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili dan Hari Pekabaran Injil sejak 4-6 Februari 2019.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Senin (28/1), mengatakan dalam Surat Edaran Nomor 003/5667/01 tentang penetapan hari libur dan cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili dan Hari Pekabaran Injil 2019.
"Surat edaran ini ditujukan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua, pimpinan instansi vertikal TNI dan Polri, bupati serta wali kota se-Provinsi Papua juga BUMN/BUMD," katanya.
Menurut Hery, penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 188/4/489/Tahun 2018 tentang hari libur resmi dan cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili dan Hari Pekabaran Injil di Tanah Papua.
"Jadi pada 7 Februari 2019 ASN di lingkungan Pemprov Papua wajib untuk masuk kerja dan ikut kegiatan perkantoran seperti biasa," ujarnya.
Dia menjelaskan masing-masing pimpinan OPD akan mengabsen stafnya pascalibur dan cuti bersama ini pada tiap-tiap instansinya.
"Khusus pada 5 Februari yang merupakan Hari Pekabaran Injil di Tanah Papua, diharapkan masyarakat Bumi Cenderawasih dapat lebih waspada pada apapun yang coba masuk dan mengacaukan wilayah ini," katanya.
Dia juga mengimbau untuk menghimpun doa bersama agar masyarakat Papua tetap kuat dan bersatu. (Ant)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Papua Tetapkan Libur Peringati Imlek dan Hari Pekabaran Injil . Silahkan membaca berita lainnya.