Pemda Diingatkan Pecat ASN Korupsi
pada tanggal
Wednesday, 30 January 2019
Edit
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Pemda Diingatkan Pecat ASN Korupsi. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
"Data itu munculnya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasil itu kami sampaikan kepada daerah bahwa di daerah ada ASN yang ini, ini, ini, tolong segera diproses," ujar Tjahjo Kumolo di sela rapat pimpinan TNI-Polri di Auditorium STIK, Jakarta, Selasa (29/1).
Tjahjo menuturkan pemecatan ASN bukan merupakan kewenangannya, meski terdapat kesepakatan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala BKN.
Ada pun dari 2.357 ASN yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), baru sebanyak 393 pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Dari 393 ASN itu, sebanyak 42 orang berasal dari instansi pusat, sementara 351 lainnya berasal dari instansi daerah.
Para ASN itu diberhentikan melalui Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) sebagai ASN oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Hingga Januari 2019, penyikapan putusan terhadap sisa 1.964 ASN yang sudah inkracht masih belum tuntas.
Sebanyak 2.357 ASN yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itu, berdasarkan sumber Data Wasdalpeg BKN, seharusnya sudah diberhentikan paling lama akhir tahun 2018 lalu. (Ant)

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pemda Diingatkan Pecat ASN Korupsi . Silahkan membaca berita lainnya.
![]() |
| Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.(Foto-CNN) |
SAPA (JAKARTA) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan pemerintah daerah untuk memecat aparatur sipil negaral (ASN) di lingkungannya yang melakukan korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Data itu munculnya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasil itu kami sampaikan kepada daerah bahwa di daerah ada ASN yang ini, ini, ini, tolong segera diproses," ujar Tjahjo Kumolo di sela rapat pimpinan TNI-Polri di Auditorium STIK, Jakarta, Selasa (29/1).
Tjahjo menuturkan pemecatan ASN bukan merupakan kewenangannya, meski terdapat kesepakatan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala BKN.
Ada pun dari 2.357 ASN yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), baru sebanyak 393 pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Dari 393 ASN itu, sebanyak 42 orang berasal dari instansi pusat, sementara 351 lainnya berasal dari instansi daerah.
Para ASN itu diberhentikan melalui Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) sebagai ASN oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Hingga Januari 2019, penyikapan putusan terhadap sisa 1.964 ASN yang sudah inkracht masih belum tuntas.
Sebanyak 2.357 ASN yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itu, berdasarkan sumber Data Wasdalpeg BKN, seharusnya sudah diberhentikan paling lama akhir tahun 2018 lalu. (Ant)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pemda Diingatkan Pecat ASN Korupsi . Silahkan membaca berita lainnya.
