-->

Pemilih “Migrasi” Wajib Setor Formulir A5

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Pemilih “Migrasi” Wajib Setor Formulir A5. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

TIMIKA – Koordinator Bidang Program dan Data KPU Mimika, Irmayani mengatakan, berkaitan dengan pemilih yang KTP elektroniknya bukan berasal dari Mimika, tetap dapat memilih asalkan mempunyai Formulir A5. Hal itu nantinya ditambahkan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPT-B) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mencoblos namun terkendala masalah e-KTP yang bukan berasal dari Mimika, tetap dapat memilih. Formulir tersebut dijelaskan Irma bisa didapatkan dari tempat pemilih berasal terdaftar.

“Kalau mau terdaftar sebagai pemilih di Mimika sini, dia harus punya formulir A5. Misalnya KTPnya Surabaya, kalau mau masuk sebagai pemilih di sini harus punya formulir A5 (form pindah memilih) yang diambil dari tempat sebelumnya untuk dipindahkan ke sini. Biar tidak ganda,” jelas Irma di ruang kerjanya, Kamis (18/1).

Irma menuturkan, jika sebelumnya pemilih sudah terdaftar di tempat asal dan terdaftar di wilayah terakhir yang didudukinya, maka hal itu akan menyebabkan kegandaan data. Sehingga baginya pemilih yang asalnya bukan berasal dari Mimika wajib mempunyai formulir tersebut.

“Ada formuliar A5 juga yang bisa diunduh. Tapi kan tetap yang harus bertandatangan ada, karena ada identitas di dalamnya yang harus diisi. Harus orang yang punya kewenangan yang isi hal tersebut,” katanya.

Untuk saat ini, pihaknya masih menunggu untuk memproses pemilih yang dijelaskannya masuk dalam pemilih DPTB dan DPK.

“Tambahan itu yang tidak terdaftar di DPT, tapi dengan ketentuan yang saya bilang tadi,” tutupnya.(dcx)


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pemilih “Migrasi” Wajib Setor Formulir A5 . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel