PPNS Dishut Papua Tangani 1400 Meter Kubik Kayu Sitaan
pada tanggal
Friday, 25 January 2019
Edit
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul PPNS Dishut Papua Tangani 1400 Meter Kubik Kayu Sitaan. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Plh Kadishut Provinsi Papua, Yan Richard Pugu di Jayapura, Kamis (24/1) mengatakan 1400 kubik kayu ini total dari sitaan 50 kontainer di Jayapura dan 31 kontainer di Kabupaten Nabire.
"Kasus dugaan pemalsuan dokumen 81 kontainer kayu tersebut sementara ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di mana sudah berada pada tahap penyidikan dokumen maupun berkas, penyidik sudah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri untuk diproses," katanya.
Menurut Yan, mengenai proses lelang kayu tersebut, kini sudah bisa dilelang apabila sudah ada putusan dan ada izin dari Pengadilan Negeri, pasalnya, proses hukumnya berkaitan erat dengan tindaklanjut barang bukti yang akan dilelang.
"Mengenai waktu kapan dilelang, harus ada izin lelang dari pengadilan negeri, hal ini sesuai prosedur hukum, proses lelangnya nanti akan ditangani langsung oleh Kantor Lelang Negara di Jayapura sesuai standar harga yang sudah ditentukan dalam aturan Undang-Undang," ujarnya.
Dia menjelaskan selain itu, mengenai kekuatiran adanya penyusutan nilai ekonomi apabila kayu tersebut tidak segera dilelang, prosesnya harus dilakukan secara bertahap sesuai aturan hukum yang mana tahapannya sudah berjalan sesuai amanat undang-undang.
Dengan pertimbangan penyusutan nilai ekonomi tersebut, kami selangkah demi selangkah dan sesuai dengan aturan yang ada akan langsung proses.
Dia menambahkan 1400 kubik kayu sitaan ini tidak termasuk kayu yang disita oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Makasar. (Ant)

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang PPNS Dishut Papua Tangani 1400 Meter Kubik Kayu Sitaan . Silahkan membaca berita lainnya.
![]() |
Plh Kadishut Provinsi Papua, Yan Richard Pugu.(Wartaplus) |
SAPA (JAYAPURA) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Papua tengah menangani kasus 1400 meter kubik kayu ilegal yang disita dari Pelabuhan Jayapura dan Kabupaten Nabire.
Plh Kadishut Provinsi Papua, Yan Richard Pugu di Jayapura, Kamis (24/1) mengatakan 1400 kubik kayu ini total dari sitaan 50 kontainer di Jayapura dan 31 kontainer di Kabupaten Nabire.
"Kasus dugaan pemalsuan dokumen 81 kontainer kayu tersebut sementara ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di mana sudah berada pada tahap penyidikan dokumen maupun berkas, penyidik sudah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri untuk diproses," katanya.
Menurut Yan, mengenai proses lelang kayu tersebut, kini sudah bisa dilelang apabila sudah ada putusan dan ada izin dari Pengadilan Negeri, pasalnya, proses hukumnya berkaitan erat dengan tindaklanjut barang bukti yang akan dilelang.
"Mengenai waktu kapan dilelang, harus ada izin lelang dari pengadilan negeri, hal ini sesuai prosedur hukum, proses lelangnya nanti akan ditangani langsung oleh Kantor Lelang Negara di Jayapura sesuai standar harga yang sudah ditentukan dalam aturan Undang-Undang," ujarnya.
Dia menjelaskan selain itu, mengenai kekuatiran adanya penyusutan nilai ekonomi apabila kayu tersebut tidak segera dilelang, prosesnya harus dilakukan secara bertahap sesuai aturan hukum yang mana tahapannya sudah berjalan sesuai amanat undang-undang.
Dengan pertimbangan penyusutan nilai ekonomi tersebut, kami selangkah demi selangkah dan sesuai dengan aturan yang ada akan langsung proses.
Dia menambahkan 1400 kubik kayu sitaan ini tidak termasuk kayu yang disita oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Makasar. (Ant)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang PPNS Dishut Papua Tangani 1400 Meter Kubik Kayu Sitaan . Silahkan membaca berita lainnya.