-->

Tiga Pelaku Penyuplai Amunisi Ke OPM Dipenjara 2,6 Tahun

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Tiga Pelaku Penyuplai Amunisi Ke OPM Dipenjara 2,6 Tahun. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

PAPUANEWS.ID – Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA menetapkan pelaku penyuplai amunisi terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yakni berinisial WH, EW dan RH dihukum penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Hal itu dikatakan oleh Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo yang mengatakan, hukuman itu diberikan setelah ketiganya terbukti melakukan beberapa tindak pidana berupa transaksi dan penyuplai amunisi bagi kelompok KKB di wilayah pegunungan tengah Papua.

“Hukuman yang diberikan terhadap para penyuplai amunisi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) diharapkan dapat memberikan efek jera bagi ketiga terdakwa,” kata Dedi dalam keterangan persnya, Jumat (25/1).

Jenderal bintang satu ini pun menjelaskan masing-masing peran dari ketiganya yakni WH yang berdomisili di Kabupaten Jayawijaya ini memiliki sejumlah amunisi dan beberapa senjata yang diduga hasil rampasan dari aparat keamanan di wilayah Pegunungan Tengah Papua.

“Peran dari EW adalah sebagai peluncur atau penyuplai amunisi yang berkapasitas cukup besar, EW sendiri mendapatkan amunisi dari WH, melalui transaksi mulai dari transaksi tukar menukar amunisi dengan sembako, EW sendiri bertransaksi amunisi langsung dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Lanny Jaya,” jelasnya.

“Serta RH sendiri adalah sebagai perantara bagi WH dan EW untuk melaksanakan transaksi amunisi, namun RH juga mempunyai peran dalam membantu penyuplaian amunisi bagi kelompok KKB Wilayah Lanny Jaya,” sambungnya.

Saat ini, ketiganya sudah dilakukan penahanan oleh aparat keamanan Polda Papua, usai dijatuhkan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara.”

Setelah dilakukan bacaan putusan hakim, ketiga terdakwa tersebut dikawal ketat oleh aparat keamanan menuju ke Mako Polda Papua guna dilakukan penahanan,” katanya.


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Tiga Pelaku Penyuplai Amunisi Ke OPM Dipenjara 2,6 Tahun . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel