Bawaslu Merauke Mediasi KPU dan PKB, Terkait Keterlambatan LPSDK
Metro Merauke – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Merauke, Papua menggelar mediasi antara KPU setempat dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rabu (6/2).
Pertemuan ini berkaitan dengan sengketa keterlambatan DPC PKB melaporkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSK) ke KPU, 2 Januari lalu.
Devisi Sengketa Bawaslu Merauke, Felix Tethool kepada sejumlah wartawan menjelaskan, pihaknya mengakomodir sengketa Pemilu 2019, salah satunya permasalahan PKB mengenai LPSDK.
“Sesuai aturan sengketa diselesaikan lewat mediasi bersama Bawaslu,” katanya.
Akhirnya, setelah dilakukan mediasi, dicapai kesepakatan.
“KPU menerima permohonan berkas PKB dengan beberapa poin yang disepakati,” terangnya.
Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU Merauke untuk melaksanakan putusan, paling lama 2 hari kerja sejak putusan ini dibacakan.
Sementara itu Komisioner KPU, Rosina Kebubun mengatakan, dengan adanya hasil mediasi bersama, pihaknya mengaku siap untuk menjalankan putusan Bawaslu. (Nuryani)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Bawaslu Merauke Mediasi KPU dan PKB, Terkait Keterlambatan LPSDK . Silahkan membaca berita lainnya.