BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKK Rp205 Juta

Foto: Santi/TimeX
SANTUNAN – Plt Kepala BPJS Ketenagakerjaan Toni Hidayat menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia kepada ahli waris, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (31/1).
TIMIKA,TimeX
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Cabang Mimika menyerahkan santunan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal Dunia sebesar Rp205.800.000 kepada ahli waris almarhum Lutfil Hakim yang meninggal akibat kecelakaan kerja.
Penyerahan santunan secara simbolis diberikan oleh Toni Hidayat, Plt Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika kepada perwakilan ahli waris Sugina, penanggungjawab pembangunan SMP Muhammadiyah, SP7, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (31/1).
Ahli waris diberikan kepada Safa’atun, ibu kandung dari almarhum yang berada di Kabupaten Pati, Jateng.
Santunan sejumlah Rp205.800 000 tersebut terdiri dari Santunan Kematian akibat Kecelakaan Kerja sebesar Rp198 juta, Santunan Berkala yang dibayar sekaligus Rp4,8 juta dan Biaya Pemakaman Rp3 juta.
Almarhum Lutfil Hakim sehari-hari melaksanakan pekerjaannya sebagai tukang pekerja bangunan. Musibah terjadi saat almarhum melaksanakan pekerjaan plester gedung SMP Muhammadiyah, SP7 dan terjatuh menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia.
“Kepada keluarga yang ditinggalkan, keluarga Almarhum Lutfil Hakim saya mengucapkan turut berduka cita. Santunan ini merupakan tanggung jawab kami kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi risiko kecelakaan kerja terhadap peserta kami, maka tugas kami adalah wajib memenuhi tanggung jawab kepada peserta ataupun ahli waris, semoga santunan ini bisa bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan,” tutur Toni Hidayat.
Toni mengatakan, bahwa dalam tahun 2019 ini yang pertama terjadi dan diberikan santunan dan tentu siapapun tidak ingin selalu ada yang terjadi kecelakaan kerja, tetapi paling tidak perlu diketahui oleh seluruh insan tenaga kerja di Timika baik itu pemerintah daerah, swasta dan pengusaha baik formal maupun informal, bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir di Kota Timika.
Ia harapkan bisa wearnes dengan tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan, bahwa ini sebagai bukti nyata tidak sebatas ada slogan dan program.
Santunan ini lanjutnya juga untuk mengurangi kemiskinan jika tulang punggungnya mengalami musibah dan tentu semua orang tidak ingin adanya musibah tapi musibah ini tidak ada yang tahu kapan akan terjadi.
“Almarhum ini adalah peserta jasa konstruksi bukan formal, jadi kalau ada proyek maka proyek tersebut sebagai dasar premi iuran BPJS Ketenagakerjaan. Almarhum mengalami kecelakaan pada tanggal 14 Desember 2018. Karena ahli waris ibunya berada di Patti maka ini diberikan secara simbolis saja nanti akan kami transfer secara langsung kepada penerima,” ungkapnya.
Sementara, Sugina penanggungjawab pembangunan SMP Muhammadiyah, SP7 berterima kasih dengan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memperhatikan peserta sampai di kampung-kampung.
“Mudah-mudahan apa yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bisa disebarluaskan agar semua masyarakat tahu manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan dan transparasinya juga jelas jadi tidak asal-asalan,” tutur Sugina.
Diharapkan siapapun yang mempunyai proyek apapun agar bisa didaftarkan pekerjanya untuk dilindungi dari program BPJS Ketenagakerjaan. Karena program-programnya sangat bagus. (san)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKK Rp205 Juta . Silahkan membaca berita lainnya.