Bupati Jayawijaya Keluarkan SK Intervensi Program Dana Desa
pada tanggal
Thursday, 14 February 2019
Edit
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Bupati Jayawijaya Keluarkan SK Intervensi Program Dana Desa. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Bupati John Richard di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu (13/2), mengatakan intervensi program akan berlaku untuk 328 desa di wilayah Jayawijaya.
"Kalau kita tidak intervensi, kepala-kepala desa ini kebanyakan tidak mau menyisihkan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang penting di desa," katanya.
Bentuk intervensi program yang dimaksud misalnya, mengharuskan pemerintah desa mengalokasikan separuh dari dana yang diterima untuk bidang kesehatan, termasuk pendidikan dan keagamaan seperti pembangunan rumah ibadah.
"Apabila kepala desa yang tidak mau melaksanakan intervensi yang ada dalam APBdes, maka kemungkinan besar diganti," katanya.
Bupati mengatakan, SK yang sementara disiapkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung itu segera diterapkan.
Dalam SK akan dijelaskan bahwa pemerintah tidak mengintervensi uang, melainkan program dan akan berpatokan pada petunjuk tenis (Juknis) tentang penggunaan dana desa.
"Langkah intervensi yang dimaksud, berupa pembagian yang harus dilakukan kepala desa karena penyaluran anggaran tersebut langsung ke rekening desa. Pemkab tidak boleh melakukan intervensi dengan memotong langsung dana desa," tandas Bupati. (Antara)

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Bupati Jayawijaya Keluarkan SK Intervensi Program Dana Desa . Silahkan membaca berita lainnya.
![]() |
Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua, John Richard Banua.(Foto-Antara) |
SAPA (WAMENA) - Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua, John Richard Banua telah memerintahkan dinas terkait untuk membuat surat keterangan (SK) terkait intervensi dari pemerintah kabupaten(Pemkab) setempat terhadap pemerintah desa, atas rencana program yang bersumber dari dana desa.
Bupati John Richard di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu (13/2), mengatakan intervensi program akan berlaku untuk 328 desa di wilayah Jayawijaya.
"Kalau kita tidak intervensi, kepala-kepala desa ini kebanyakan tidak mau menyisihkan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang penting di desa," katanya.
Bentuk intervensi program yang dimaksud misalnya, mengharuskan pemerintah desa mengalokasikan separuh dari dana yang diterima untuk bidang kesehatan, termasuk pendidikan dan keagamaan seperti pembangunan rumah ibadah.
"Apabila kepala desa yang tidak mau melaksanakan intervensi yang ada dalam APBdes, maka kemungkinan besar diganti," katanya.
Bupati mengatakan, SK yang sementara disiapkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung itu segera diterapkan.
Dalam SK akan dijelaskan bahwa pemerintah tidak mengintervensi uang, melainkan program dan akan berpatokan pada petunjuk tenis (Juknis) tentang penggunaan dana desa.
"Langkah intervensi yang dimaksud, berupa pembagian yang harus dilakukan kepala desa karena penyaluran anggaran tersebut langsung ke rekening desa. Pemkab tidak boleh melakukan intervensi dengan memotong langsung dana desa," tandas Bupati. (Antara)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Bupati Jayawijaya Keluarkan SK Intervensi Program Dana Desa . Silahkan membaca berita lainnya.