-->

Direskrimum Polda Papua tetapkan Jafar dan enam pengikutinya sebagai tersangka

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Direskrimum Polda Papua tetapkan Jafar dan enam pengikutinya sebagai tersangka. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Direktorat reserse dan kriminal umum Polda Papua menetapkan Jafar Umar Thalib dan enam orang pengikutnya sebagai tersangka kasus pengrusakan rumah warga di Koya, Kota Jayapura.     Direskrim Umum Polda Papua ...
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Direskrimum Polda Papua tetapkan Jafar dan enam pengikutinya sebagai tersangka . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel