-->

Jan Jap Ormuseray Kembali Aktif Jabat Kadishut Papua

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Jan Jap Ormuseray Kembali Aktif Jabat Kadishut Papua. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Kepala Bidang Perlindungan Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Papua Yan Richard Pugu.(Foto-Wartaplus)

SAPA (JAYAPURA) - Jan Jap Ormuseray kembali aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Papua per 28 Januari 2019, menyusul surat penangguhan penahanan dari polda setempat terkait dugaan tindak pidana pemerasan pada Jumat (25/1).

Kepala Bidang Perlindungan Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Papua Yan Richard Pugu, di Jayapura, Rabu (30/1), mengatakan Jan Jap Ormuseray kembali aktif melaksanakan tugas-tugasnya sebagai pimpinan pada Senin (28/1), sehingga tugasnya sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas pun berakhir.

"Sesuai dengan surat perintah tugas dari gubernur, dalam hal ini yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah bernomor 821.2/044/SET pada 15 Januari 2019, maka saya selaku Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Papua untuk sementara melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian kepala dinas," katanya.

Menurutnya lagi, setelah Jan Jap Ormuseray kembali aktif sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, maka akan juga melaksanakan tugasnya dalam membantu gubernur di bidang pembangunan kehutanan di Bumi Cenderawasih.

Sebelumnya, Jan Jap Ormuseray yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan, mendapat penangguhan penahanan dari Polda Papua setelah menjalani penahanan selama 14 hari di rumah tahanan (rutan) Mapolda Papua, terhitung sejak 11 Januari 2019.

Kuasa hukum Jan Jap Ormuseray, Anton Raharusun mengatakan, kliennya dikeluarkan dari rutan Polda pada Jumat (25/1) malam sekitar pukul 19.30 WIT.

"Penangguhan didapat setelah adanya permohonan oleh tim kuasa hukum yang diajukan 14 Januari 2019, dan disetujui oleh Kapolda melalui Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Kombes Edi Swasono, melalui surat perintah pengeluaran penahanan nomor: Sp.Han/2/I/2019/Ditreskrimsus," katanya.

Anton menambahkan tentu kebijakan hukum ini secara prosedural sudah tepat dan memang dilakukan sesuai prosedur berdasarkan surat permohonan dari tim kuasa hukum. (Ant)

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Jan Jap Ormuseray Kembali Aktif Jabat Kadishut Papua . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel