-->

Kejati Papua Selamatkan Uang Negara Hasil Korupsi Rp 15,7 Miliar

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Kejati Papua Selamatkan Uang Negara Hasil Korupsi Rp 15,7 Miliar. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Asisten Pidana Khusus kejaksaan tinggi papua, Bangkit Sormin.(Foto-Pasifik.com)

SAPA (JAYAPURA) - Kejaksaan Tinggi Papua berhasil mengamankan dan menyelamatkan uang negara hasil korupsi sebesar Rp 15.723.473.759 selama tahun 2018.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Bangkit Sormin, di Jayapura, Rabu (13/2), mengatakan uang sebesar Rp15,7 miliar itu berasal dari berbagai kasus yang ditangani baik di Papua maupun di Papua Barat.

Uang negara yang berhasil diamankan itu diselamatkan dari tingkat penyidikan sebesar Rp 625 juta, tingkat penuntutan Rp 3,2 miliar, eksekusi uang korupsi Rp 7,1 miliar, dan rampasan berupa uang sebesar Rp 4,7 miliar.

Kasus korupsi yang ditangani selama 2018 terdiri dari tingkat penyelidikan tercatat 30 kasus yang ditangani Kejati Papua tujuh kasus, dan 23 kasus ditangani kejari se-Papua dan Papua Barat.

Sedangkan kasus korupsi dalam tingkat penyidikan tercatat 23 kasus yang ditangani Kejati Papua sebanyak tujuh kasus, dan sisanya kejaksaan negeri.

Pada tingkat penyidikan tercatat sembilan kasus yang sudah masuk dalam proses penuntutan, kata Sormin seraya menambahkan, kasus korupsi yang berita acara pemeriksaan (BAP)-nya siap untuk proses penuntutan tercatat 14 kasus.

“Kasus-kasus korupsi yang menonjol ditangani kejaksaan daerah ini itu, di antaranya di lingkungan Bawaslu Papua Barat, KPU Sarmi, dan kasus di Waropen,” kata Bangkit Sormin.

Kejati Papua membawahi sembilan kejari di Papua dan Papua Barat, yakni Kejari Jayapura, Wamena, Biak, Nabire, Timika, Serui, Manokwari, Sorong, dan Kejari Fakfak. (Antara)

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Kejati Papua Selamatkan Uang Negara Hasil Korupsi Rp 15,7 Miliar . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel