KPK Diminta Bayar Denda 10 Triliun

JAYAPURA - Aliansi Rakyat Bersatu Bela Papua akan menggugat dan mempraperadilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta menuntut KPK agar membayar denda sebesar Rp.10 triliun kepada masyarakat Papua.
Penanggung Jawab Aliansi Rakyat Bersatu Bela Papua, Alberto Gonzalves Wanimbo dalam orasinya pada aksi unukrasa dama di halaman kantor gubernur Papua, Rabu (13/2/2019) mengungkapkan, adanya tuntut pembayaran denda tersebut karena KPK telah membunuh kataktwr Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.SIP.MH.
"Pembayaran denda ini merupakan adat orang Papua yang harus dibayar," tegasnya.
Dirinya meminta Pemerintah Provinsi Papua bersama DPR Papua membentuk tim untuk mengusut kasus kriminilasasi tersebut.
Dijelaskannya, skenario OTT oleh KPK yang terjadi di hotel Borobudur Jakarta, Sabtu (2/2/2019) dua pekan lalu, kata Alberto, merupakan sebuah skenario besar yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
"KPK sebagai institusi super body paling ditakuti di republik ini, namun untuk pertama kalinya dipermalukan oleh pemerintah Papua. Meraka yang mau melakukan operasi tangkap tangan, tapi ini sebaliknya pemerintah yang tangkap tangan KPK," katanya.
Hingga berita ini diturunkan aksi demo damai masih berlangsung, tampak Gubernur Papua, Lukas Enembe bersama sekda dan pimpinan SKPD masih berasamq massa.(tho)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang KPK Diminta Bayar Denda 10 Triliun . Silahkan membaca berita lainnya.