Larangan Penggunaan Kantong Plastik Resmi Diberlakukan di Jayapura
Jayapura, PAPUANEWS.ID – Mulai tanggal 1 Februari 2019, Pemerintah Kota Jayapura menerapkan larangan penggunaan kantong plastik di pertokoan dan pusat perbelanjaan Kota Jayapura.
Demi mengurangi dampak buruk limbah plastik yang ditimbulkan akibat penggunaan kantong plastik oleh warga Kota Jayapura.
“Terhitung tanggal satu Februari saya akan melaunching penerapan penggunaan kantong belanja alternatif pengganti kantong plastik di kota Jayapura,” kata Wali Kota Dr. Benhur Tomi Mano MM, Kamis (31/1).
Menurut Walikota, pihaknya telah melakukan sosialisasi pada msyarakat Kota Jayapura dan para pemilik pertokoan di Kota Jayapura.
“Kami sekarang sudah giatnya melakukan sosialisasi dengan para pengusaha pengguna plastik berbayar di hypermart, semua toko swalayan dan semua stakeholder dikota Jayapura ini,” ungkapnya.
Pelaksanan Intruksi Wali Kota Nomor 1 tahun 2019 tentang penggunaan kantong belanja alternatif pengganti kantong plastik di Kota Jayapura akan diawasi oleh dinas terkait.
“Kami akan terus memoniotor Intruksi ini, saya minta Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan Kota Jayapura, dinas perindagkop dan UKM,juga kepala distrik lurah, juga Satpol PP untuk mengawasi pengusaha yang ada di Kota Jayapura, untuk memonitor apakah intruksi saya ini dilaksanakan atau tidak,” katanya
Adapun sanksi jika instruksi ini tidak dilakukan berupa sanksi administrasi, teguran, pencabutan izin hingga penutupan usaha.
“Kalau mereka tidak melaksankan intruksi ini, ada sanksi administrasi yang dikenakan, teguran lisan, teguran tertulis, dan penghentian sementara kegiatan usaha mereka dan pencabutan usaha mereka,” tegasnya.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik Resmi Diberlakukan di Jayapura . Silahkan membaca berita lainnya.