Polda Papua Proses Hukum Pengusaha Emas
pada tanggal
Friday, 1 February 2019
Edit
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polda Papua Proses Hukum Pengusaha Emas. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Kasat Reserse dan Kriminal Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta di Timika, Kamis (31/1), mengakui kasus tersebut ditangani langsung oleh Polda Papua.
"Memang benar Subdit Tipiter Ditreskrim Umum Polda Papua yang menangani kasus itu. Sekarang tersangka ditahan di Polda," kata Gusti Ananta.
Ia mengatakan beberapa waktu terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Bareskrim Mabes Polri secara khusus memantau aktivitas perdagangan emas di Timika, terutama pengiriman emas batangan ke luar wilayah itu.
"Sebelumnya sudah ada dua tersangka yang ditangkap di Bandara Makassar karena juga membawa emas batangan dari Timika. Sesuai hasil pertemuan dengan pengepul emas di Timika, tidak diperbolehkan membawa emas dalam bentuk gelondongan ke luar Timika. Emas yang dikumpulkan dari para pendulang tradisional silakan diolah menjadi cincin, kalung dan lain sebagainya. Pengepul juga wajib membuat surat izin usaha pengolahan emas," kata Gusti Ananta.
Menurut dia, pengusaha A yang ditangkap tersebut sebelumnya pernah membawa emas batangan seberat lima kilogram.
"Yang pertama dia berhasil lolos, bersama orang tuanya dia membawa emas dalam bentuk gelondongan seberat lima kilogram," tutur Gusti Ananta.
Dari pengecekan yang dilakukan aparat, diketahui toko emas milik pengusaha A tersebut tidak memiliki surat izin resmi untuk bisa memperdagangkan emas dalam bentuk batangan ke luar daerah.
Sementara itu saat pertemuan dengan jajaran DPRD Mimika pada Rabu (30/1), para pengusaha pengepul emas di Timika mengkhawatirkan akan mengalami nasib serupa dengan tiga rekan mereka yang kini menghadapi proses hukum akibat memperdagangkan emas.
Tahir, selaku pemilik Toko Emas Pinrang mengatakan sebelumnya tidak pernah terjadi penutupan toko emas dan pemalangan jalan oleh para pendulang tradisional di Timika. Kasus tersebut mulai terjadi saat para pengusaha emas ditangkap dan diproses hukum.
"Dulu tidak seperti ini. Setelah ada penangkapan, maka terjadi sedikit gangguan Kamtibmas di Timika," kata Tahir.
Atas kejadian tersebut, katanya, para pemilik toko emas di Timika lebih memilih menutup usahanya ketimbang menerima butiran emas hasil dulangan para pendulang tradisional dari kawasan Kali Kabur (area pengendapan tailing PT Freeport Indonesia).
Para pemilik toko emas di Timika, katanya, biasanya menggadaikan emas ke pegadaian agar bisa membeli serbuk atau butiran emas dari para pendulang tradisional. Selain itu, para pemilik toko emas di Timika meminta kepastian hukum akan jaminan keamanan saat melakukan transaksi pembelian serbuk emas dari para pendulang tradisional. (Antara)

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polda Papua Proses Hukum Pengusaha Emas . Silahkan membaca berita lainnya.
![]() |
| Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP I Gusti Agung Ananta.(Foto-Salma) |
SAPA (TIMIKA) - Kepolisian Daerah Papua kini tengah memproses seorang pengusaha pemilik toko emas di Timika berinisial A lantaran membawa emas batangan seberat 3,8 kilogram keluar Timika.
Kasat Reserse dan Kriminal Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta di Timika, Kamis (31/1), mengakui kasus tersebut ditangani langsung oleh Polda Papua.
"Memang benar Subdit Tipiter Ditreskrim Umum Polda Papua yang menangani kasus itu. Sekarang tersangka ditahan di Polda," kata Gusti Ananta.
Ia mengatakan beberapa waktu terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Bareskrim Mabes Polri secara khusus memantau aktivitas perdagangan emas di Timika, terutama pengiriman emas batangan ke luar wilayah itu.
"Sebelumnya sudah ada dua tersangka yang ditangkap di Bandara Makassar karena juga membawa emas batangan dari Timika. Sesuai hasil pertemuan dengan pengepul emas di Timika, tidak diperbolehkan membawa emas dalam bentuk gelondongan ke luar Timika. Emas yang dikumpulkan dari para pendulang tradisional silakan diolah menjadi cincin, kalung dan lain sebagainya. Pengepul juga wajib membuat surat izin usaha pengolahan emas," kata Gusti Ananta.
Menurut dia, pengusaha A yang ditangkap tersebut sebelumnya pernah membawa emas batangan seberat lima kilogram.
"Yang pertama dia berhasil lolos, bersama orang tuanya dia membawa emas dalam bentuk gelondongan seberat lima kilogram," tutur Gusti Ananta.
Dari pengecekan yang dilakukan aparat, diketahui toko emas milik pengusaha A tersebut tidak memiliki surat izin resmi untuk bisa memperdagangkan emas dalam bentuk batangan ke luar daerah.
Sementara itu saat pertemuan dengan jajaran DPRD Mimika pada Rabu (30/1), para pengusaha pengepul emas di Timika mengkhawatirkan akan mengalami nasib serupa dengan tiga rekan mereka yang kini menghadapi proses hukum akibat memperdagangkan emas.
Tahir, selaku pemilik Toko Emas Pinrang mengatakan sebelumnya tidak pernah terjadi penutupan toko emas dan pemalangan jalan oleh para pendulang tradisional di Timika. Kasus tersebut mulai terjadi saat para pengusaha emas ditangkap dan diproses hukum.
"Dulu tidak seperti ini. Setelah ada penangkapan, maka terjadi sedikit gangguan Kamtibmas di Timika," kata Tahir.
Atas kejadian tersebut, katanya, para pemilik toko emas di Timika lebih memilih menutup usahanya ketimbang menerima butiran emas hasil dulangan para pendulang tradisional dari kawasan Kali Kabur (area pengendapan tailing PT Freeport Indonesia).
Para pemilik toko emas di Timika, katanya, biasanya menggadaikan emas ke pegadaian agar bisa membeli serbuk atau butiran emas dari para pendulang tradisional. Selain itu, para pemilik toko emas di Timika meminta kepastian hukum akan jaminan keamanan saat melakukan transaksi pembelian serbuk emas dari para pendulang tradisional. (Antara)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polda Papua Proses Hukum Pengusaha Emas . Silahkan membaca berita lainnya.
