-->

DPRD Serahkan SK Penetapan Bupati-Wabup Mimika Terpilih ke Gubernur

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul DPRD Serahkan SK Penetapan Bupati-Wabup Mimika Terpilih ke Gubernur. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

TIMIKA,TimeX

Elminus B Mom Ketua DPRD Kabupaten Mimika memastikan saat ini SK penetapan Bupati dan Wakil Bupati Mimika terpilih periode 2019-2024, Eltinus Omaleng dan Jhon Rettob yang ditetapkan melalui Rapat Paripurna Istimewa, Rabu (20/3) diserahkan kepada Gubernur Papua.

Foto: Dok./TimeX
KOORDINASI – Bupati Eltinus Omaleng dan Wakil Bupati John Rettob berkoordinasi saat mengikuti sidang paripurna istimewa penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di DPRD Mimika.

“Hari ini (kemarin, red) SK-nya sudah kami serahkan ke Sekretariat dan sudah berangkat ke Jayapura, besok (hari ini, red) SK-nya diserahkan ke Gubernur Papua,” ungkap Elminus kepada Timika eXpress melalui telepon, Kamis (21/3).

Selain Sekretariat Dewan ia juga akan bertolak ke Jayapura untuk bertemu langsung dengan gubernur hari ini.

Setelah SK diserahkan kepada Gubernur maka agenda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati nantinya diatur oleh pemerintah dalam hal ini Pemda Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika. Ia berharap tidak ada kendala dalam rencan tersebut.

Menurutnya setelah urusan penyerahan SK selesai maka pihaknya juga akan mengunjungi dan memantau kondisi masyarakat yang dilanda bencana di Sentani, sekaligus menyerahkan bantuan pada korban.

Pasalnya bantuan yang dihimpun seluruh elemen masyarakat bersama Pemkab Mimika, PTFI dan juga DPRD Mimika akan diserahkan langsung kepada para korban.

“Dengan harapan apa yang kami berikan bisa bermanfaat bagi korban,” katanya.

DPRD Mimika ujarnya turut mengumpulkan bantuan berupa uang dan bahan maknan sehingga akan diserahkan bersama-sema dengan Pemkab. (aro)


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang DPRD Serahkan SK Penetapan Bupati-Wabup Mimika Terpilih ke Gubernur . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel