Polda Papua Tetapkan Jafar Umar Thalib Tersangka Pasal UU Darurat
Jayapura, PAPUANEWS.ID – Polda Papua akhirnya menetapkan Jafar Umar Thalib (JUT) dan enam orang pengikutnya sebagai tersangka kasus pengerusakan rumah warga di Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura yang terjadi pada Rabu (23/3).
Penetapan JUT dan pengikutnya sebagai tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Papua untuk mengetahui peran dari masing-masing terduga pelaku.
Direktur Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Toni Harsono didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M Kamal menyebutkan 3 orang diantaranya yakni JUT (58), AJU (20), S alias AY (42) dikenakan undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa ijin.
Lanjut Toni, dalam gelar perkara ini diketahui JUT (58) memiliki dua buah samurai warna merah dan kuning yang selalu ditaruh di dalam mobil Triton miliknya.
Akibat aksi yang dilakukan oleh JUT dan pengikutnya, 7 tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2. Kata Toni, dari 8 orang yang telah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam yang dapat ditindak lanjuti penyidikannya hanya 7 orang, sementara 1 orang berinisial FM yang juga berada di lokasi kejadian, baru bergabung dengan rombongan setelah selesai aksi dan ikut pulang bersama. “FM tidak mengetahui kejadian itu dan kita sudah pulangkan,” kata Toni
Polisi juga menyita barang bukti dalam kejadian ini berupa 1 bilah samurai warna kuning; 2 bilah samurai warna merah; potongan kabel sound system; 2 buah speaker sound (rusak); 1 unit mobil Mitsubishi Triton warna hitam nomor polisi DS 8366 J.
Toni mengatakan kasus pengerusakan ini terjadi sebab kesalahpahaman. Sementara situasi di Koya Barat sudah kondusif dan berjalan normal, namun aparat kemanan masih berjaga-jaga guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (dw)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polda Papua Tetapkan Jafar Umar Thalib Tersangka Pasal UU Darurat . Silahkan membaca berita lainnya.