1.792 Pemilih di Tembagapura Tidak Masuk DPT
TIMIKA,TimeX
Sesuai data hasil pendataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ada 1.792 pemilih di Tembagapura tidak bisa dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
Jumlah 1.792 pemilih tersebut terdiri dari 1.544 laki-laki dan 248 perempuan. Mereka tersebar pada satu desa/kelurahan, empat TPS dan satu distrik.
Demikian disampaikan Luther Beanal saat membaca penetapan DPTb pascaputusan MK di Hotel Horison Ultima Timika, Jumat (12/4) dini hari.
Luther menjelaskan tidak terakomodirnya pemilih tersebut karena belum mendapat konfirmasi dari daerah asal serta belum masuk dalam DPT.
“Jadi walaupun sudah mengisi form A5 (pindah memilih), tapi kalau belum dikonfirmasi dari daerah asal dan belum masuk ke DPT, maka tidak bisa diakomodir,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Mimika Blasius Narwadan mengatakan jumlah ribuan pemilih di Tembagapura tidak terakomodir dalam TPS maka akan memunculkan konflik.
Kenapa demikian? Karena sudah beramai-ramai mengurus form A5 tetapi tidak diakomodir.
“Sebentar buat berita acara dan mendesak kepada KPU Papua agar ada penambahan empat TPS,” katanya.
Menurutnya ini harus mendapat perhatian secepatnya, sehingga pihaknya juga bisa mendorong ke Bawaslu Papua. Serta menyiapkan tenaga pengawas TPS di empat TPS tambahan tersebut. Ini harus ada tindakan secepatnya karena menyangkut hak pilih seseorang.
Dari pernyataan tersebut, KPU Mimika menuangkannya ke dalam berita acara dengan nomor: 18/PL.01.2-BA/9109/KPU-Kab/IV/2019, tentang rapat pleno terbuka penetapan DPTb tingkat kabupaten pascaputusan MK dalam Pemilu tahun 2019. (a33)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang 1.792 Pemilih di Tembagapura Tidak Masuk DPT . Silahkan membaca berita lainnya.