-->

KPU Nabire : Mulai 18 April-4 Mei 2019, Kotak Suara Harus Berada Di Distrik & Bukan Di TPS

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul KPU Nabire : Mulai 18 April-4 Mei 2019, Kotak Suara Harus Berada Di Distrik & Bukan Di TPS. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Nabire – Pasca pencoblosan 17 April 2019, hingga saat ini tengah dilakukan perhitungan surat suara Pemilu 2019, Demikian halnya juga dengan di Nabire. Terkait hal itu, KPU Nabire meminta kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se-Nabire untuk membawa kotak suara dari setiap TPS ke Distrik. Hal itu ditegaskan Komisioner KPU Nabire, Nelius Agapa ST, kamis malam

The post KPU Nabire : Mulai 18 April-4 Mei 2019, Kotak Suara Harus Berada Di Distrik & Bukan Di TPS appeared first on Nabire.Net.


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang KPU Nabire : Mulai 18 April-4 Mei 2019, Kotak Suara Harus Berada Di Distrik & Bukan Di TPS . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel

-->