-->

KPU Sebut Pindah Memilih Pemilu Ada Ketentuannya

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul KPU Sebut Pindah Memilih Pemilu Ada Ketentuannya. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Metro Merauke – Hingga saat ini KPU Merauke, Papua masih membuka layanan bagi warga yang hendak pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS) saat Pemilu 17 April mendatang.

Ketua KPU Merauke, Theresia Mahuze menyebut, layanan pindah memilih pemilu akan dilayani hingga 10 April.

Dijelaskannya, untuk dapat pindah memilih memiliki prosedurnya. Dimana, warga yang hendak pindah pilih harus memenuhi kriteria. Sehingga dipastikan tidak semua orang dapat terlayani pindah memilih diluar ketentuan.

“Yakni pemilih dalam keadaan sakit, berada di lapas serta dalam menjalankan tugas sehingga tidak berada di wilayah asalnya pada saat hari pemungutan suara,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (6/4).

Terkait dengan pindah memilih, Ketua KPU menyebut sampai saat ini di Merauke belum ada warga yang mengurus mengenai pindah memilih.

“Prinsipnya, KPU siap melayani bila ada yang pindah pilih karena ada ketentuannya.”

Untuk itu, bagi yang ingin pindah memilih diharapkan dapat mengikuti prosedur administrasinya di Kantor KPU. Syaratnya pemilih harus sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), menunjukan E-KTP dan mencatat nomor kartu keluargannya. (Nuryani)


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang KPU Sebut Pindah Memilih Pemilu Ada Ketentuannya . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel