-->

Sidang Makar KNPB, Tiga Perwira Polres Mimika Berikan Keterangan

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Sidang Makar KNPB, Tiga Perwira Polres Mimika Berikan Keterangan. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

TIMIKA,TimeX

Dalam sidang kasus makar terhadap tiga terdakwa pengurus Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan PRD, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga perwira Polres Mimika sebagai saksi memberikan keterangan. Sidang makar berlangsung di Ruang Candra Pengadilan Negeri Timika pada Selasa (2/4).

Foto: Tanto/TimeX
SUMPAH – Tiga saksi perwira Polres Mimika saat mengucapkan sumpah sebelum memberikan keterangan, Selasa (2/4).

Ketiga perwira polisi yang  dihadirkan JPU adalah AKP Sudirman Kasat Intelkam, AKP Andyka Aer Kabag Ops dan Iptu Mathius Tanggu Atte Kasat Sabhara.

Sidang dipimpin Relly D Behuku Ketua Majelis Hakim didampingi dua anggota Majelis Hakim Fransiscus Y Baptista dan Steven C Walukouw.

Sementara JPU, Joice E Mariai didampingi Habibi. Sedangkan tiga terdakwa yakni  Yanto Arwekion selaku Ketua I KNPB Timika, Sem Asso Ketua I PRD dan Edo Dogopia anggota KNPB.

AKP Sudirman selaku saksi pertama dalam kesaksian menjelaskan terkait surat pemberitahuan ijin kegiatan ibadah pada HUT KNPB dan PRD ke 5 yang akan dilaksanakan pada 31 Desember 2018 lalu yang masuk ke Polres Mimika itu ditolak atau keberatan dengan alasan bahwa KNBP itu organisasi tidak terdaftar di Bakesbangpol. Apalabi organisasi ini tujuannya ingin memisahkan diri dari NKRI.

Hal ini dibuktikan dengan beberapa catatan seperti dilakukan di tahun-tahun sebelumnya sejak tahun 2015 sampai 2018.

“Kegiatan KNPB yang tercatat di Polres Mimika mulai di tahun 2015 kegiatan sebanyak 17 kali. Tahun 2016 sebanyak 24 kali, kemudian di tahun 2017 sebanyak 11 kali dan tahun 2018 ada 12 kali kegiatan,” jelasnya.

Sudirman juga setelah menerima surat ijin keramian pada hari yang sama langsung terbitkan dan memberikan surat penolakan.

“Jadi sebelum kita berikan surat penolakan terlebih dahulu kita laporkan ke pimpinan dan pimpinan katakan bahwa tidak boleh ada kegiatan sehingga kita buatkan surat penolakan,” katanya.

Setelah dibuatkan surat penolakan ujarnya, Kapolres memerintahkan untuk berangkat ke markas KNPB untuk melihat situasi di sana.

“Di sana saya bertemu dan berbincang dengan ketua KNPB dan menghimbau agar jangan lakukan kegiatan yang bertentangan dengan NKRI. Dan mereka juga katakan bahwa walaupun surat penolakan sudah mereka terima tapi mereka katakan tetap akan lakukan kegiatan,” ungkapnya.

Saat beradai di sekretariat KNPB Sudirman juga melihat bendera KNPB sedang berkibar dan dilantai dua ada lambang burung mambruk yang ada di tembok, serta tumpukan kayu-kayu sudah dibelah untuk disiapkan acara bakar batu.

“Itu yang saya laporkan kepada kapolres sebagai pertanggungjawaban bahwa yang ada di sana seperti itu,” ujarnya.

Saksi dua Iptu Mathius Tanggu Atte juga menyampaikan hal yang sama. Bahwa organisasi KNPB adalah organisasi tidak terdaftar di Bakesbangpol. Sehubungan kasus ini adalah kasus berulang karena pernah menjadi saksi.

Pada saat diperintahkan untuk patroli dan pengamanan tentang kegiatan KNPB, pihaknya melihat beberapa anak muda sedang membawa parang.

“Setelah itu kita masuk ke halaman kantor KNPB dan menemukan bendera KNPB, beberapa ban yang berlogokan bintang kejora, satu gedung yang dijadikan Sekretariat KNPB berlogo burung mambruk,” terangnya.

Lainnya kata Matheus terlihat kurang lebih 100 orang sedang mempersiapkan acara bakar batu.

“Di sana juga ada sebuah spanduk yang bertuliskan mengajak seluruh masyarakat Papua untuk melaksanakan mogok sipil guna tercapai referendum. Tapi kata-katanya saya tidak hafal secara detail,” ungkapnya.

Sedangkan AKP Andyka Aer saksi tiga menyampaikan pada saat mendapat informasi dari Kasat Intel bahwa KNPB telah mengajukan pelaksanaan kegiatan ibadah HUT KNPB namun kegiatan tersebut tidak diijinkan.

Sehingga sebelum melakukan pengamanan dan razia awali apel gabungan TNI-Polri. Usai apel gabungan sebelum bergerak, anggota dibagi dalam tiga kelompok wilayah. Yakni Jalan Sosial, Gorong-gorong dan Kebun Sirih, dengan tujuannya menyekat massa yang ingin datang ke kegiatan tersebut.

Pada saat tiba di TKP jelasnya, sekelompok orang sampaikan bahwa akan melakukan ibadah HUT KNPB namun hal itu dilarang.

“Kalau hanya sekedar ibadah biasa kita tidak akan melarangnya. Tetapi kalau kegiatan ibadah yang diperuntukkan bagi organisasi yang dilarang dan di Bakesbangpol juga tidak terdaftar, maka itu dihentikan. Jadi kita himbau mereka untuk bubar dan kita juga sita semua atribut yang ada pada saat itu,” jelasnya.

Dalam sidang itu JPU memperlihatkan barang bukti yang disita.  Seusai memberikan keterangan dari ketiga saksi, majelis hakim meminta kepada JPU untuk menghadirkan tujuh saksi lagi guna memberikan keterangan pada sidang, Selasa (9/3) pekan depan. (tan)

 

 


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Sidang Makar KNPB, Tiga Perwira Polres Mimika Berikan Keterangan . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel