-->

Tidak Ada Parpol Di Nabire Yang Dibatalkan Keikutsertaannya Terkait Laporan Dana Kampanye

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Tidak Ada Parpol Di Nabire Yang Dibatalkan Keikutsertaannya Terkait Laporan Dana Kampanye. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Nabire – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan keikutsertaan 11 partai politik (Parpol) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, di sejumlah provinsi, kabupaten/kota, karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebagaimana yang ditentukan. Aturan terkait kewajiban melaporkan LADK oleh peserta pemilu di tiap tingkatan dan batas akhir pelaporan, tertuang dalam Pasal 334 ayat (2) Undang-undang (UU)

The post Tidak Ada Parpol Di Nabire Yang Dibatalkan Keikutsertaannya Terkait Laporan Dana Kampanye appeared first on Nabire.Net.


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Tidak Ada Parpol Di Nabire Yang Dibatalkan Keikutsertaannya Terkait Laporan Dana Kampanye . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel