Tidak Ada Parpol Di Nabire Yang Dibatalkan Keikutsertaannya Terkait Laporan Dana Kampanye
pada tanggal
Tuesday, 2 April 2019
Edit
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Tidak Ada Parpol Di Nabire Yang Dibatalkan Keikutsertaannya Terkait Laporan Dana Kampanye. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Tidak Ada Parpol Di Nabire Yang Dibatalkan Keikutsertaannya Terkait Laporan Dana Kampanye . Silahkan membaca berita lainnya.
Nabire – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan keikutsertaan 11 partai politik (Parpol) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, di sejumlah provinsi, kabupaten/kota, karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebagaimana yang ditentukan. Aturan terkait kewajiban melaporkan LADK oleh peserta pemilu di tiap tingkatan dan batas akhir pelaporan, tertuang dalam Pasal 334 ayat (2) Undang-undang (UU)
The post Tidak Ada Parpol Di Nabire Yang Dibatalkan Keikutsertaannya Terkait Laporan Dana Kampanye appeared first on Nabire.Net.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Tidak Ada Parpol Di Nabire Yang Dibatalkan Keikutsertaannya Terkait Laporan Dana Kampanye . Silahkan membaca berita lainnya.