-->

Penyidik Polsek Heram Serahkan Tersangka Pencurian ke Jaksa

Pelaku Saat Bersama Penyidik Dan Anggota Polsek Heram 

Polresta Jayapura Kota,- Penyidik unit reskrim Polsek Heram siang tadi melimpahkan seorang pria berinisial JE Alias Jhon (26) atas perkara pencurian yang dilakukannya ke pihak Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (11/7). 

Penyerahan tersangka JE lantaran berkas perkaranya atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 159 / V / 2025 / SPKT / Polsek Heram / Resta JpJpr Kota / Polda Papua, tanggal 12 Mei 2025 tentang Pencurian.

 

Kapolsek Heram AKP B.Y. Ick, S.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka JE tersebut dan diterima langsung oleh Jaksa bernama Victor Maurid, S.H.

Kapolsek menerangkan, JE merupakan pelaku pencurian satu unit SPM milik korban bernama Samri bertempat di Perumnas IV Distrik Heram pada Senin 12 Mei 2025 sekira Pukul 05.30 WIT. 

"Namun, beberapa saat pelaku melakukan aksinya dengan mendorong motor, ditemukan oleh korban, kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Heram dan JE berhasil dibekuk," ungkap Kapolsek. 

Lebih lanjut kata AKP Ick, JE diketahui merupakan residivis dan sudah yang kesekian kali. "JE residivis kasus yang sama, dan sering keluar masuk lapas atas perbuatannya tersebut," tambahnya. 

Atas perbuatannya tersebut, JE kini kembali berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun lantaran disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.(*) 

Penulis : Tegar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel