Tukang Parkir Liar di Jayapura Semakin Meresahkan, Warga Desak Pemerintah Lakukan Penertiban
pada tanggal
Sunday, 7 September 2025
Edit
JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Fenomena tukang parkir liar di Kota Jayapura semakin meresahkan masyarakat, dengan keluhan utama tertuju pada perilaku juru parkir yang bekerja di bawah pengaruh alkohol, keterlibatan anak di bawah umur, dan pungutan tanpa karcis resmi.
Keresahan ini mencuat di berbagai platform media sosial, dengan warga menyoroti lokasi seperti Waena, Entrop, Saga Youtefa, dan Imbi, yang menjadi sarang aktivitas parkir liar.
Banyak warga mengeluhkan sikap juru parkir yang tidak membantu mengatur kendaraan, hanya muncul untuk menagih uang tanpa memberikan karcis retribusi.
“Yang saya heran, petugas parkir baru tidak kasih parkir, hanya terima uang lalu pergi begitu saja, balik duduk-duduk lagi,” tulis seorang warganet.
Di Topaz Waena, misalnya, warga seperti Basri Bass melaporkan diminta Rp5.000 hanya untuk menjemput penumpang, sementara di apotek dekat toko minuman di Waena, Melkyansa mengaku diminta Rp10.000 oleh juru parkir yang mabuk tanpa membantu memarkir mobil.
Keterlibatan anak di bawah umur sebagai tukang parkir liar juga menambah kekhawatiran. Novie Jr. menyoroti keberadaan anak perempuan kecil di parkiran Detroit Abe, menyebutnya berbahaya.
“Tiga sampai empat orang, tanpa karcis. Bahaya sekali untuk anak kecil,” ujarnya.
Sementara itu, Ana Faisal mengungkapkan bahwa juru parkir yang mabuk membuat pengunjung enggan mendatangi toko atau supermarket, berdampak pada sepinya pembeli.
Keresahan ini diperparah dengan insiden tragis pada Kamis (4/9/2025) dini hari, ketika seorang juru parkir bernama Lambert tewas ditembak oknum anggota TNI AD berpangkat Pratu berinisial TB di Lorong Sagita Entrop, Jayapura Selatan.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Candra Kurniawan, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan pelaku telah ditahan untuk proses hukum.
“Penyebab kesalahpahaman masih dalam penyidikan,” katanya.
Warga menilai pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan dan Satpol PP, lamban menangani masalah ini.
“Ini bukan barang baru, dari jaman pemimpin sebelumnya sudah ada. Kenapa tidak pernah diselesaikan?” tanya Edu Hamadi.
Ada pula yang menduga pungutan parkir liar disetorkan ke pihak tertentu, seperti disampaikan Mika T, “Uang liar masuk ke balo to. Tong kerja baru bisa dapat uang.”
Hengki Sadipun menyarankan pendataan, pembinaan, dan penertiban sebagai solusi.
Namun, sebagian warga seperti Adelci Rumboirusi mengingatkan sisi kemanusiaan, bahwa banyak tukang parkir liar adalah anak-anak atau orang tua yang mencari nafkah untuk kebutuhan sekolah dan keluarga.
“Bukan apa, tapi mereka anak-anak yang sekolah sampai lulus, orang tua jaga parkiran. Kalau tulis status begini, kasih kami uang bayar sekolah, biar orang tua stop jaga parkir,” ujarnya.
Menurut hukum, pungutan parkir tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungli juga mewajibkan pembentukan Satgas Saber Pungli di daerah.
Warga mendesak pemerintah untuk segera bertindak, seperti membuka pendaftaran resmi juru parkir, mewajibkan karcis dan seragam resmi, serta meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik pungli dan memastikan keamanan kota. (Evu)