Disprindag Pungut Retribusi Capai Rp3,8 Miliar
“Jadi masih tersisa Rp215.868.000 lagi yang harus kami kejar untuk bisa mencapai target yang diberikan tahun 2018. Dan kami optimis sebelum akhir Desember penerimaan pemasukan dari retribusi bisa capai target”
TIMIKA,TimeX
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika hingga minggu kedua November 2018 realisasi pungutan retribusi sudah mencapai Rp3,8 atau 3.880.308.000 dari target Rp4.096.176.000.
“Jadi masih tersisa Rp215.868.000 lagi yang harus kami kejar untuk bisa mencapai target yang diberikan tahun 2018. Dan kami optimis sebelum akhir Desember penerimaan pemasukan dari retribusi bisa capai target,” tutur Inosensius Yoga Pribadi Sekretaris Disperindag saat dihubungi Timika eXpress via ponsel, Kamis (15/11).
Inosensius mengatakan petugas memungut retribusi di lapangan selama ini hingga sekarang tidak ada kendala. Karena pemungutan retribusi setiap tahun dilakukan pada tempat dan kelompok yang telah biasa kepada pedagang dilakukan setiap harinya.
Ada dua sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola Disperindag yakni retribusi jasa umum dan retribusi perijinan tertentu.
Untuk retribusi jasa umum terdiri dari tiga item adalah, retribusi pelayanan persampahan pasar, retribusi pelayanan pasar dan retribusi tera ulang.
Sementara retribusi perijinan tertentu untuk rekomendasi penerimaan lain-lain berkaitan dengan minuman beralkohol.
Ia menjelaskan pungutan retribusi jasa umum ditarget penerimaan sebesar Rp596.176.000 yang terbagi lagi untuk retribusi pelayanan sampah pasar sampai November sudah terealisasi Rp53.050.000 dari target ditetapkan Rp55.000.000, jadi tersisa Rp1.950.000. Menyusul retribusi pelayanan pasar sudah terealisasi Rp440.639.000, jadi tersisa Rp71.212.000 dari target Rp511.851.000. Dan untuk retribusi pelayanan tera-tera ulang hingga November sudah terealisasi Rp25.660.000 dari target Rp29.325.000 sementara tersisa Rp3.665.000.
Sedangkan retribusi perijinan tertentu dalam bentuk rekomendasi sudah terealisasi sebesar Rp3.360.959.000 dari target ditetapkan Rp3.500.000.000 dan tersisa Rp139.041.000.
“Dengan sisa waktu tinggal satu bulan lebih saja ini, kami yakin kami bisa capai target yang diberikan, karena petugas lapangan selalu rutin melakukan penagihan-penagihan setiap harinya,” ujarnya.
Ia mengatakan Disperindag masih melayani retribusi, yang sama hanya saja pelayanannya berkurang dan juga berarti biaya pungutan berkurang, dikarenakan ada beberapa retribusi sudah dialihkan dilayani oleh Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) seperti pelayanan ijin SITU dan SIUP. (san)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Disprindag Pungut Retribusi Capai Rp3,8 Miliar . Silahkan membaca berita lainnya.