-->

Pemasangan APK di Jalan Hasanuddin Tidak  Langgar Aturan

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Pemasangan APK di Jalan Hasanuddin Tidak  Langgar Aturan. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

TIMIKA, TimeX

Pemasangan papan reklame yang merupakan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota DPRI, Peggi Patrisia Pattipi  di Jalan Hasanuddin tidak masuk dalam pelanggaran, karena dalam surat KPU Mimika tidak tertulis bahwa Jalan Hasanuddin merupakan jalan protokol atau jalan utama.

“Jadi APK yang dipasang di Jalan Hasanuddin tidak jadi masalah,” ungkap Budiono Komisioner Bawaslu Mimika saat dikonfirmasi Timika eXpress via ponsel, Kamis (8/11).

Ia mengatakan sesuai dengan surat dari KPU Mimika yang termasuk jalan protokol yakni, jalan dari bandara, Jalan Ahmad Yani, Trikora, Yos Sudarso  dan Jalan Cenderawasih  sampai  masuk Check Point 32 dan Kuala Kencana.

Namun, lanjut dia jika sekretariat parpol terletak di jalan protokol  maka pemasangan APK diperbolehkan akan tetapi  hanya bisa dipasang di depan kantor sekretariat.

“Jadi terkait pemasangan APK ini kami dari Bawaslu melakukan pengawasan sesuai dengan surat dari KPU Mimika,” tuturnya.

Menurutnya, jika caleg memasang APK di jalan protokol maka Bawaslu akan memberikan teguran melalui surat dan berkoordinasi dengan parpol. Jika teguran tidak diindahkan makan Bawaslu akan berkoordinasi dengan Dinas Satpol PP untuk melakukan penertiban.

“Kami akan minta tolong Satpol PP untuk menurunkan APK caleg jika terjadi pelanggaran,” pungkasnya. (aro)

Foto : Rina/TimeX
PAPAN REKLAME-APK Calon Anggota DPR RI, Peggi Patrisia Pattipi berupa papan reklame yang dipasang di Jalan Hasanuddin.

 

 

 

 

 


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pemasangan APK di Jalan Hasanuddin Tidak  Langgar Aturan . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel