-->

Batalkan Surat Edaran Sebelumnya Pemprov Papua Tetapkan Libur Natal Mulai 22 Desember 2018

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Batalkan Surat Edaran Sebelumnya Pemprov Papua Tetapkan Libur Natal Mulai 22 Desember 2018. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Jayapura – Pemprov Papua merubah penetapan hari libur dan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Perubahan tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Papua nomor 003/14667/SET, tanggal 17 Desember 2018. Surat Edaran Gubernur Papua tanggal 17 Desember ini sekaligus membatalkan surat edaran yang sebelumnya yakni Surat Edaran Pemprov Papua Nomor

The post Batalkan Surat Edaran Sebelumnya Pemprov Papua Tetapkan Libur Natal Mulai 22 Desember 2018 appeared first on Nabire.Net.


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Batalkan Surat Edaran Sebelumnya Pemprov Papua Tetapkan Libur Natal Mulai 22 Desember 2018 . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel