-->

BPK Sarankan Pemda Papua Caplok Saham Freeport Pakai Dividen

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul BPK Sarankan Pemda Papua Caplok Saham Freeport Pakai Dividen. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Jakarta, PAPUANEWS.ID – Badan Pemeriksa Keuangan mendapatkan temuan baru tentang penggunaan hutan lindung seluas 4.535,93 hektare oleh PT Freeport Indonesia. Penggunaan lahan ini dilakukan PT Freeport Indonesia tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH.

Selain itu, menurut Anggota IV BPK Rizal Djalil, beberapa temuan lainnya yakni masalah pembuangan limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem. Selain itu ada juga permasalahan pada pajak PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi dengan total sebesar US$ 1,6 miliar.

“Berdasarkan pemantauan, tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK yakni IPPKH seluas 4.535,93 hektare sudah pada tahap finalisasi oleh Kementerian LHK, dan selanjutnya akan ditagihkan PNBP IPPKH beserta kewajiban total sebesar Rp460 milliar,” katanya di Jakarta, Rabu (19/12).

PT FI sendiri saat ini telah membuat roadmap untuk rencana aksi demi menyelesaikan permasalahan tailing dan melakukan pertemuan dengan Kementerian LHK.

Sedangkan kekurangan penerimaan negara dalam bentuk PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi, Rizal mengatakan hal tersebut telah diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kementerian ESDM dan Kementerian LHK sudah membuat pembaharuan regulasi terkait dengan pengelolaan usaha jasa pertambangan, sesuai dengan rekomendasi BPK. Sehingga, potensi penyimpangan pada masa yang akan datang dapat dicegah dan tidak terjadi kembali,” ujarnya

Meskipun pihak BPK menyerahkan sepenuhnya soal mekanisme penyerahan saham 10 persen kepada masyarakat Papua, namun pihaknya menyarankan supaya kepemilikan saham untuk masyarakat Papua itu tidak dilakukan melalui setoran penyertaan modal. Tetapi, menggunakan pola perhitungan dividen.

Hal itu disarankan, berdasarkan pengalaman empiris dan pemeriksaan BPK terhadap BUMD yang bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu. Yang selama ini selalu menimbulkan masalah dan penyimpangan.

“Karena BPK sangat menghormati dan mengapresiasi kebijakan Presiden Republik Indonesia terkait proses divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia, sesuai dengan hasil rapat terbatas tentang percepatan divestasi saham PT Freeport Indonesia tanggal 29 November 2018,” katanya.


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang BPK Sarankan Pemda Papua Caplok Saham Freeport Pakai Dividen . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel