-->

Kapolda Papua Pecat 10 Polisi dan Satu PNS

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Kapolda Papua Pecat 10 Polisi dan Satu PNS. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Jayapura, PAPUANEWS.ID – Kepolisian Daerah Papua (Polda Papua) melakukan upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) di lapangan apel Mapolda Papua Senin (17/12) pagi.

Sebanyak 10 anggota Polri dan satu Pegawai Negeri Sipil  (PNS) di lingkungan Polda Papua diberhetikan dengan tidak hormat diantaranya karena meninggalkan tempat tugas dan kasus penggelapan.

“Pelanggaran yang peling berat adalah meninggalkan tugas dan itu tidak ada toleransi, kerena kita sebagai anggota kepolisian tugasnya yakni mengayomi melindungi dan melayani masyarakat. Kalau pergi meninggalkan tugas itu bukan anggota polisi, itu harus kena sanksi yaitu pemecatan,” kata Kapolda Papua Irjen Pol Martuani Sormin.

Sormin mengungkapkan, pembarian sanksi PDTH tersebut tidak membeda-bedakan. Siapapun yang melanggar maka akan diberikan tindakan.

“Tidak ada urusan, siapa yang melanggar dan terus melakukan pelanggaran maka kita akan lakukan pemecatan. Entah itu bintara atau perwira sudah ada contohnya. Jangan bilang saya hanya berani sama bintara, namanya pelanggaran maka harus dihukum dan itu berlaku juga dengan para perwira,” tegasnya.

Dirinya juga mengimbau agar seluruh anggota kepolsian di jajaran Polda Papua terus melakukan pengabdian dan mendedikasikannya untuk bangsa dan negara, terutama melayani masyarakat yang membutuhkan.

“Tugas kita mengayomi, melayani dan melindungi sesuai dengan semboyan kita. Maka saya harap semua dapat memberikan kinerja dengan maksimal. Jangan sekali-kali melakukan hal yang di luar tugas dan tanggungjawab kita yang bertentangan dengan aturan maka akan ditindak,” katanya.

Selain pemberhentian 11 orang tersebut, Sormin juga memberikan sejumlah penghargaan terhadap 47 personil yang berprestasi.

“Nanti kepada anggota yang berprestasi agar diberikan reward berupa talent scouting, jadi saya secara pribadi dan institusi berharap rekan-rekan agar bekerja dengan maksimal dan memberikan yang terbaik,” jelasnya.

Berikut nama anggota yang diberhentikan dari dinas kepolisian, Aipda M, Briptu DW, Briptu EU, Bripka BS, Brigpol Y, Brigpol RH, Brigpol ML, Bripda MYF, Brigpol ES dan Bripda KES. Sementara PNS yang diberhentikan ialah PHS lantaran terlibat dalam kasus penggelapan.

 

 


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Kapolda Papua Pecat 10 Polisi dan Satu PNS . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel