Lewat Batas Waktu Pengajuan, MK Tolak Gugatan Pasangan Inarius Douw/Anakletus Doo
pada tanggal
Wednesday, 12 December 2018
Edit
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Lewat Batas Waktu Pengajuan, MK Tolak Gugatan Pasangan Inarius Douw/Anakletus Doo. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Lewat Batas Waktu Pengajuan, MK Tolak Gugatan Pasangan Inarius Douw/Anakletus Doo . Silahkan membaca berita lainnya.
Jakarta – Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai, Inarius Douw dan Anakletus Doo, pada sidang ke empat perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai dengan nomor perkara 72/PHP.BUP-XVI/2018. Sidang digelar rabu pagi (12/12) pukul 09.30 Wib, dipimpin Hakim Ketua MK, Anwar Usman, didampingi 8 Hakim lainnya. Hadir
The post Lewat Batas Waktu Pengajuan, MK Tolak Gugatan Pasangan Inarius Douw/Anakletus Doo appeared first on Nabire.Net.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Lewat Batas Waktu Pengajuan, MK Tolak Gugatan Pasangan Inarius Douw/Anakletus Doo . Silahkan membaca berita lainnya.